Fajarnews.co, Per Januari 2025, usia pensiun bagi pekerja di Indonesia resmi bertambah satu tahun, menjadi 59 tahun. Kenaikan ini berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Sesuai Pasal 15 ayat (3) dalam PP tersebut, usia pensiun akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai usia maksimal 65 tahun. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang sudah berlaku sejak 2015, saat usia pensiun pertama kali ditetapkan pada 56 tahun.
Kenaikan usia pensiun ini bertujuan untuk memberikan waktu lebih panjang bagi pekerja mempersiapkan masa pensiun, termasuk meningkatkan jumlah tabungan pensiun.
Dalam pelaksanaan program jaminan pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan, para peserta dapat mulai menerima manfaat setelah mencapai usia pensiun. Untuk pekerja yang mencapai usia 59 tahun pada 2025, mereka akan langsung dapat memanfaatkan fasilitas jaminan pensiun. Namun, pekerja yang baru mencapai usia 58 tahun pada tahun tersebut akan menerima manfaat tersebut di tahun berikutnya, 2026.
PP Nomor 45 Tahun 2015 juga mengatur fleksibilitas bagi pekerja yang sudah mencapai usia pensiun namun tetap ingin bekerja. Mereka diperbolehkan melanjutkan pekerjaan hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.
Dengan kenaikan usia pensiun, pekerja memiliki kesempatan lebih panjang untuk merencanakan masa depan. Jaminan pensiun mencakup berbagai manfaat, mulai dari pensiun hari tua, pensiun cacat, hingga pensiun janda/duda. Perubahan ini juga diharapkan mendukung kehidupan pekerja di masa pensiun agar tetap sejahtera. (*)
Penulis : Rachaddian (dion)