Fajarnews.co, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengakhiri peringatan dini tsunami setelah gempa bumi magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) pagi.
Gempa terjadi pada pukul 04.58.24 WIB. Pusat gempa berada sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo, dengan kedalaman 15 kilometer.
BMKG sebelumnya menetapkan sejumlah wilayah di sekitar NTT dalam status Siaga dan Waspada karena gempa tersebut berpotensi menimbulkan tsunami.
“Peringatan dini TSUNAMI yang disebabkan oleh gempa mag:7.7, tanggal 15 Agustus 2026 (pukul) 04:58:24 WIB, dinyatakan telah berakhir,” demikian keterangan BMKG melalui kanal resmi WhatsApp, Sabtu pagi.
Hasil pemantauan BMKG menunjukkan gelombang tsunami sempat terukur di sejumlah lokasi. Gelombang tertinggi tercatat di Maurole, Ende, dengan ketinggian 0,94 meter pada pukul 05.27 WIB.
Tsunami juga terpantau di beberapa wilayah lain. Di Sikka tercatat 0,19 meter, Pelabuhan Kewapante-Sikka 0,38 meter, Flores Timur 0,25 meter, Labuan Bajo 0,36 meter, Dompu 0,17 meter, Bakalang-Alor 0,14 meter, Baubau 0,30 meter, Bulukumba 0,54 meter, dan Kolaka 0,23 meter.
Kepala BMKG Manggarai Barat, Maria Patrica Seran, sebelumnya menyebut gempa tersebut memiliki potensi tsunami. Ia juga mengingatkan adanya kemungkinan gempa susulan.
“Pemutakhirannya 7,7 SR. Ada potensi tsunami dan kemungkinan gempa susulan masih bisa terjadi,” ujar Maria kepada CNN Indonesia di Labuan Bajo, Sabtu pagi.
Dampak gempa juga dirasakan di Labuan Bajo. Sejumlah bangunan dan fasilitas publik dilaporkan mengalami kerusakan ringan.
Hotel Jayakarta menjadi salah satu bangunan yang terdampak. Kerusakan dilaporkan terjadi pada bagian lobi, tembok, serta sejumlah meja dan kursi.
Beberapa fasilitas umum, termasuk gereja, rumah sakit, dan sekolah di wilayah perkotaan Labuan Bajo, juga dilaporkan mengalami kerusakan ringan.
Meski peringatan dini tsunami telah dicabut, BMKG meminta masyarakat tetap memperhatikan perkembangan situasi. Warga juga diminta mengikuti informasi resmi BMKG dan arahan pemerintah daerah, terutama untuk mengantisipasi kemungkinan gempa susulan.
Pencabutan peringatan tsunami menandai berakhirnya status kewaspadaan tsunami, namun masyarakat di wilayah terdampak tetap perlu berhati-hati terhadap kondisi pascagempa.



