Kemendikdasmen Pastikan Tunjangan dan PPG untuk Guru Honorer Masuk Dapodik

redaksi

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nunuk Suryani. (Ist)

Fajarnews.co, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan kembali bahwa pemerintah memberikan afirmasi kepada para guru honorer yang sudah tercatat di data pokok pendidikan. Kebijakan ini tidak hanya menyasar peningkatan kesejahteraan, tetapi juga penguatan kompetensi tenaga pendidik. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal GTKPG Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, ketika berbicara kepada JPNN pada Minggu, 16 November.

Menurut Dirjen Nunuk, kewajiban masuk Dapodik diberlakukan bagi seluruh guru, baik honorer maupun ASN. Ia menjelaskan bahwa pencatatan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan berbagai program peningkatan kualitas guru. “Semua guru honorer maupun, ASN baik PNS dan PPPK harus masuk Dapodik,” ujarnya.

Dirjen Nunuk juga menuturkan bahwa masa keberadaan guru honorer hanya berlaku hingga tahun ini. Karena itu, para pendidik yang masih berstatus honorer diarahkan untuk menjadi PPPK paruh waktu. Ia menerangkan bahwa langkah tersebut diambil agar penataan guru dapat berjalan lebih sistematis.

Lebih jauh, Nunuk menegaskan bahwa penempatan guru PPPK paruh waktu tetap harus mempertimbangkan analisis beban kerja sekolah masing-masing. Pemerintah ingin memastikan bahwa peningkatan status dari paruh waktu ke PPPK penuh waktu dapat berlangsung tanpa hambatan. Ia mengatakan tidak boleh ada pemutusan kontrak bagi PPPK paruh waktu dalam setahun selama mereka memenuhi kebutuhan ABK.

“Pendataan di Dapodik ini penting agar pemerintah bisa memastikan kesejahteraan gurunya,” lanjut Dirjen Nunuk. Menurutnya, keakuratan data menjadi kunci agar penataan tenaga pendidik berjalan efektif. Pemerintah juga memerlukan data tersebut untuk evaluasi kebijakan jangka panjang.

Saat ini, Kemendikdasmen sedang menyelesaikan program PPG bagi sejumlah guru yang masuk kategori tertentu. Dirjen Nunuk memastikan bahwa guru yang tercatat dalam Dapodik otomatis akan mengikuti proses penuntasan PPG tersebut. Mereka juga berhak menerima tunjangan senilai Rp2 juta setiap bulan meskipun masih berstatus honorer.

Ia menambahkan bahwa pemerintah terus mendorong restrukturisasi tata kelola guru sesuai amanat RPJP dan RPJMN. Menurutnya, penataan ulang sistem ini diperlukan agar kualitas layanan pendidikan semakin baik. Nunuk menyebut upaya ini juga menjadi bagian dari peningkatan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.

Sumber : https://m.jpnn.com/news/selamatkan-guru-honorer-dari-phk-dirjen-nunuk-semua-harus-masuk-dapodik

Related Post

Tinggalkan komentar