DPR Soroti Pemblokiran DP Haji 2027 Indonesia Senilai Rp66 Miliar oleh Arab Saudi

redaksi

Fajarnews.co, Komisi VIII DPR RI mengecam langkah otoritas Arab Saudi yang memblokir dana uang muka atau down payment (DP) penyelenggaraan haji Indonesia untuk musim 2027. Nilai dana yang diblokir disebut mencapai 14 juta riyal atau sekitar Rp66 miliar.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai pemblokiran tersebut perlu dipersoalkan karena berkaitan dengan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Menurutnya, setiap keputusan mengenai pembiayaan haji harus mengikuti ketentuan yang telah disepakati.

“Enggak ada, itu pelanggaran, bisa kena pidana itu, kena pasal itu. Karena seluruh pembiayaan ibadah haji itu harus sesuai dengan keputusan panja,” ujar Marwan, Kamis (20/8/2026).

Marwan meminta pemerintah segera merespons persoalan tersebut melalui jalur yang tepat. Ia menilai Kementerian Haji dan Umrah perlu melakukan komunikasi dengan pihak terkait sebelum mengambil keputusan mengenai dana haji.

Ia juga mengingatkan agar setiap langkah pemerintah dalam persoalan tersebut dikonsultasikan dengan lembaga hukum dan keuangan yang memiliki kewenangan.

“Tapi dalam hal mengambil keputusan itu harus dalam konsultasi dengan bagian hukum yang terkait, umpamanya BPKH. Enggak boleh sembarang,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya menjelaskan bahwa pemblokiran dana tersebut berkaitan dengan persoalan asuransi dalam pelaksanaan ibadah haji 2026.

Pihak Arab Saudi disebut menemukan dugaan pelanggaran ketentuan asuransi yang melibatkan sekitar 600 jemaah asal Indonesia. Mereka disebut memiliki sejumlah penyakit kronis yang menurut otoritas Saudi seharusnya tidak lolos dalam proses pemeriksaan kesehatan.

Beberapa kondisi kesehatan yang menjadi perhatian antara lain gagal ginjal, gagal jantung, penyakit paru-paru kronis, sirosis, gangguan saraf, gangguan psikiatri berat, hingga tuberkulosis atau TBC.

Dahnil mengatakan pemerintah Indonesia telah menyampaikan keberatan melalui nota diplomatik kepada pemerintah Arab Saudi. Pemerintah juga meminta dukungan DPR untuk menyikapi persoalan tersebut secara tegas.

“Mereka sudah mengirimkan surat bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal,” ujar Dahnil dalam rapat.

Persoalan pemblokiran DP tersebut kini menjadi perhatian karena berkaitan dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027. Pemerintah Indonesia diharapkan dapat menyelesaikan persoalan melalui komunikasi diplomatik sekaligus memastikan hak dan kepentingan jemaah Indonesia tetap terlindungi.

Related Post

Tinggalkan komentar