Fajarnews.co,Jakarta – Polemik hukum yang menyeret nama Toni Aji Anggoro kian memanas setelah muncul aksi massa yang menuntut pembebasannya. Namun di tengah tekanan tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkara korupsi yang menjerat Toni telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Karo itu sudah inkracht dan tidak lagi dalam tahap perdebatan hukum. “Perkaranya sudah final dan telah dieksekusi,” ujarnya, Kamis (23/4).
Ia juga meluruskan anggapan publik yang menyamakan kasus Toni dengan perkara lain yang sempat ramai, yakni kasus videografer Amsal Sitepu. Menurutnya, meskipun ditangani oleh kejaksaan yang sama, kedua kasus tersebut memiliki karakteristik berbeda.
“Setiap perkara itu unik. Jenisnya mungkin serupa, tetapi detail dan konstruksi hukumnya tidak sama,” jelasnya.
Di sisi lain, gelombang dukungan terhadap Toni terus bergulir. Ratusan massa dari organisasi Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) turun ke jalan dan menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Medan. Mereka mendesak agar Toni dibebaskan dari jeratan hukum.
Koordinator aksi, Eko Sopianto, mempertanyakan dasar vonis terhadap Toni yang dinilai tidak sebanding dengan nilai perkara. Ia menyebut Toni hanyalah pekerja kreatif yang mengerjakan pembuatan website desa atas permintaan pihak terkait, bukan pelaku korupsi.
“Ini bukan korupsi. Dia hanya menjalankan pekerjaan membuat website desa. Kenapa harus dihukum?” ujar Eko dalam orasinya.
Massa bahkan mengancam akan bertahan di lokasi dengan mendirikan tenda jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Mereka juga berencana melanjutkan aksi lanjutan sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena memicu perdebatan publik, terutama terkait keadilan dalam penegakan hukum. Di satu sisi, aparat menegaskan proses hukum telah selesai. Namun di sisi lain, sebagian masyarakat masih mempertanyakan substansi putusan tersebut.
Situasi ini memperlihatkan bagaimana satu perkara hukum bisa berkembang menjadi isu sosial yang lebih luas, memicu reaksi publik, dan menuntut transparansi serta kejelasan dari aparat penegak hukum.



