Empat Polisi Dipecat Usai Kasus Kematian Rekan di Asrama Polda Kepri

redaksi

Fajarnews.co,Batam – Kasus tragis yang menewaskan seorang anggota polisi di lingkungan internal Polda Kepri berujung pada sanksi tegas. Empat personel Polri resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi.

Sosok utama dalam kasus ini, Arouna Sihombing, terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya rekannya, Natanael Simanungkalit. Peristiwa tersebut terjadi di asrama polisi pada Selasa malam (14/4), dan langsung menjadi sorotan serius di internal kepolisian.

Dalam sidang etik yang digelar Jumat (17/4) malam di ruang Bidpropam, majelis menjatuhkan dua jenis sanksi kepada Arouna: pelanggaran etik berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa pemecatan tidak hormat dari institusi Polri.

Tak hanya Arouna, tiga anggota lain yang terlibat Asrul Prasetya, Guntur Sakti Pamungkas, dan Muhammad Alfarizi juga menerima hukuman serupa.

Sidang dipimpin oleh Kabid Propam Eddwi Kurniyanto, didampingi pejabat lain dalam komisi etik. Dalam keterangannya, Kabid Humas Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa Arouna menerima keputusan tersebut, sementara tiga rekannya memilih untuk mengajukan keberatan.

Sesuai aturan, mereka yang menolak putusan diberi kesempatan mengajukan banding dalam waktu tiga hari, dengan batas pengajuan memori banding maksimal 21 hari.

Usai sidang etik, keempatnya langsung diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk menghadapi proses hukum pidana. Mereka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di kamar asrama hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya disiplin dan integritas di tubuh Polri. Sanksi tegas yang dijatuhkan diharapkan menjadi langkah penegakan hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Related Post

Tinggalkan komentar