Sahroni Bongkar Modus KPK Gadungan Rp300 Juta Jadi Umpan Tangkap Pelaku

redaksi

Fajarnews.co, CNN Indonesia-Jakarta, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meluruskan kabar yang beredar soal dugaan dirinya terlibat dalam pengurusan perkara. Ia menegaskan, tidak ada praktik semacam itu dalam kasus yang justru merupakan aksi pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sahroni mengaku terkejut dengan narasi yang berkembang di publik. Menurutnya, para pelaku datang secara langsung dan meminta uang sebesar Rp300 juta dengan dalih untuk kepentingan pimpinan KPK bukan untuk mengurus kasus hukum tertentu.

“Tidak ada urus perkara. Mereka minta uang atas nama pimpinan KPK, itu saja,” tegasnya.

Politikus Partai NasDem itu juga tidak menampik bahwa uang tersebut sempat diserahkan. Namun, ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi untuk menjebak pelaku agar dapat ditangkap dengan bukti yang kuat.

“Kalau mau nangkap orang, ya harus ada barang bukti. Itu sebabnya uangnya diserahkan,” ujarnya.

Peristiwa ini bermula pada Senin (6/4), saat Sahroni tengah memimpin rapat komisi. Ia mendapat laporan dari stafnya mengenai seorang perempuan yang mengaku sebagai pejabat KPK dan ingin bertemu dengannya. Merasa ada yang janggal, Sahroni segera melakukan konfirmasi langsung ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hasilnya, KPK memastikan bahwa orang tersebut bukan bagian dari institusi mereka. Menyadari adanya upaya penipuan, Sahroni langsung berkoordinasi dengan pihak berwenang dan melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.

Operasi penindakan pun dilakukan. Tim gabungan dari KPK dan kepolisian akhirnya menangkap empat orang terduga pelaku di kawasan Jakarta Barat pada Kamis (9/4) malam.

Dalam penangkapan tersebut, aparat juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar 17.400 dolar AS yang diduga terkait dengan aksi penipuan tersebut.

Kasus ini mengungkap modus baru penipuan dengan mencatut nama lembaga negara. Sahroni pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku memiliki akses atau pengaruh dalam penanganan perkara hukum.

Related Post

Tinggalkan komentar