Vonis Bebas Amsal Sitepu Hakim Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Video Desa

redaksi

Fajarnews.co,Jakarta – Perkara yang sempat menyita perhatian publik akhirnya mencapai titik akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan untuk membebaskan Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan dalam sidang putusan yang digelar Rabu (1/4).

Ketua majelis hakim, M. Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan utama maupun dakwaan alternatif yang diajukan jaksa penuntut umum. Putusan ini sekaligus menutup rangkaian proses hukum yang cukup panjang dan penuh sorotan.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menyatakan Amsal melakukan tindak pidana. Bahkan, perbuatan yang dituduhkan tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar hakim di ruang sidang.

Tak hanya membebaskan, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Amsal, termasuk nama baik dan martabatnya yang sempat terdampak selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta. Jika tidak dibayar, ia terancam hukuman tambahan satu tahun penjara.

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, yang dikerjakan oleh Amsal selaku Direktur CV Promiseland. Proyek tersebut mencakup 20 desa di empat kecamatan dan didanai melalui anggaran dana desa.

Jaksa menilai adanya dugaan mark-up dalam proposal serta ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setiap video disebut memiliki nilai proyek Rp30 juta per desa.

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa unsur kerugian negara dan pelanggaran hukum tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan. Hal inilah yang menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.

Kasus Amsal sempat menjadi perhatian luas, bahkan mendapat sorotan dari Komisi III DPR. Sebelum putusan dibacakan, status penahanannya juga sempat ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Kini, setelah 131 hari terpisah dari keluarga, Amsal akhirnya dapat kembali menghirup udara bebas tanpa bayang-bayang dakwaan.

Kalau kamu mau, aku bisa buat versi yang lebih “headline tajam”, versi singkat untuk media sosial, atau gaya yang lebih dramatis.

Related Post

Tinggalkan komentar