Skandal Kuota Haji Makin Melebar KPK Tambah Dua Tersangka Baru

redaksi

Fajarnews.co,Jakarta – Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua nama baru sebagai tersangka, memperluas pusaran perkara yang menyeret sejumlah tokoh penting.

Dua sosok tersebut adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Maktour, serta Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga menjabat komisaris di PT Raudah Eksati Utama. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. Mereka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah empat orang. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Kasus ini mulai diselidiki sejak Agustus 2025 dan langsung menyita perhatian publik. Awalnya, kerugian negara diperkirakan menembus angka fantastis, lebih dari Rp1 triliun. Namun, hasil audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan angka kerugian mencapai sekitar Rp622 miliar.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan, membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Lembaga antirasuah itu juga sebelumnya telah mengambil langkah pencegahan dengan melarang sejumlah pihak bepergian ke luar negeri.

Skandal ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan ibadah haji—layanan publik yang menyentuh jutaan umat—sekaligus menguji komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Related Post

Tinggalkan komentar