Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji

redaksi

Fajarnews.co,Jakarta, CNN Indonesia – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara nomor 19/Pid.Pra/2026.

Dalam sidang yang digelar di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/3), hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.

Hakim menilai penetapan status tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 tertanggal 28 April 2015 serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Menanggapi putusan tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan apresiasi sekaligus penghormatan kepada majelis hakim atas keputusan yang diambil. Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan di pengadilan.

Asep mengatakan, dengan ditolaknya praperadilan tersebut, KPK dapat melanjutkan proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Ia menyebut penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut pada pekan ini.

Menurutnya, pemanggilan tersebut dilakukan karena status Yaqut saat ini masih sebagai tersangka. KPK juga telah menyiapkan agenda pemeriksaan dalam waktu dekat guna mendalami perkara yang sedang ditangani.

Asep menambahkan, penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan menjadi salah satu prioritas lembaganya. Hal itu mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus tersebut telah diterbitkan sejak Agustus tahun lalu.

Meski demikian, terkait kemungkinan penahanan terhadap Yaqut, Asep menyebut keputusan tersebut masih mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk strategi penyidikan. Ia menegaskan perkara ini tidak hanya melibatkan satu tersangka, melainkan juga tersangka lain yaitu staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

KPK sebelumnya menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun hingga saat ini keduanya belum ditahan.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Ishfah selama enam bulan, hingga 12 Agustus 2026.

Selain itu, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga aset properti.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Angka tersebut diumumkan setelah KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka.

Related Post

Tinggalkan komentar