PDIP Dukung PPHN, tetapi Tegas Menolak Jalur Amendemen UUD 1945

redaksi

Fajarnews.co, PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan tetap mendukung pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tetapi tidak sepakat jika pengesahannya ditempuh melalui amendemen UUD 1945.

Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Utut Adianto mengatakan partainya sejak awal menjadi salah satu pihak yang mendorong kehadiran PPHN. Menurutnya, keberadaan haluan negara diperlukan agar arah pembangunan nasional tetap berkesinambungan meski terjadi pergantian pemerintahan.

“PPHN kan dulu memang salah satu pendorong utamanya kami. Konsepnya adalah kalau dulu kan pokok-pokok haluan negara itu, haluan negara enggak bisa terputus karena ganti presiden,” kata Utut di kompleks parlemen, Jumat (14/8/2026).

Meski mendukung PPHN, PDIP memiliki sikap berbeda terkait mekanisme pembentukannya. Partai berlambang banteng tersebut menolak apabila PPHN ditetapkan dengan mengubah konstitusi.

“Kalau kami mendukung yang jelas, kita jaga, enggak usah sampai ada amandemennya,” ujar Utut.

Saat ini, MPR mempertimbangkan tiga jalur untuk mengatur PPHN, yaitu melalui amendemen UUD 1945, undang-undang, atau Ketetapan MPR (TAP MPR).

Opsi amendemen dan TAP MPR menjadi dua mekanisme yang dinilai paling kuat. Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno sebelumnya menyebut jalur undang-undang memiliki kelemahan dari sisi kedudukan hukum karena aturan tersebut masih dapat diuji atau diubah melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“UU tentu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi kalau sampai memang ada sengketa terkait undang-undang tersebut, bahkan oleh misalkan saja kepala negara atau pemerintahan-pemerintahan berikut-berikutnya itu bisa dilakukan perubahan gitu,” kata Eddy.

Sikap penolakan terhadap amendemen juga datang dari Partai Demokrat. Anggota MPR dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman, menyampaikan partainya mengusulkan PPHN cukup ditetapkan melalui TAP MPR tanpa mengubah konstitusi.

“Demokrat berpandangan bahwa pembentukan PPHN itu tidak perlu dengan melakukan perubahan konstitusi,” kata Benny di kompleks parlemen, Selasa (11/8/2026).

“Kalau toh mau dibentuk dalam, dibentuk PPHN itu bisa dalam Tap MPR,” imbuhnya.

Pembahasan PPHN sendiri telah memasuki tahap akhir. Perbedaan pandangan antarfraksi kini mengarah pada pilihan mekanisme hukum yang akan digunakan agar haluan pembangunan nasional dapat memiliki kepastian sekaligus tetap menjaga stabilitas konstitusi.

Related Post

Tinggalkan komentar