KPK Periksa Lagi Bendahara Amphuri dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

redaksi

Fajarnews.co,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bendahara Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), Tauhid Hamdi, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (25/9) pagi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan merupakan bagian dari pendalaman konstruksi perkara, khususnya terkait peran dan tanggung jawab organisasi.

Ini menjadi pemeriksaan kedua bagi Hamdi. Pada pemanggilan sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih delapan jam. Kepada penyidik, Hamdi mengaku hanya dimintai keterangan seputar tugas dan fungsi sebagai bendahara asosiasi.

Ia juga menyatakan tidak mengetahui secara pasti jumlah kuota haji khusus yang diterima Amphuri. Hamdi berdalih saat kuota tambahan 2024 didistribusikan, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara.

Telusuri Aliran Dana dan Juru Simpan

KPK menegaskan proses penyidikan masih membutuhkan waktu karena melibatkan ratusan biro perjalanan serta perputaran dana yang diduga mengalir ke banyak pihak. Lembaga antirasuah kini fokus menelusuri aliran uang dan mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi penampung akhir dana hasil korupsi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya berhati-hati dalam memetakan pergerakan dana. KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak transaksi mencurigakan.

“Kami ingin memastikan uang itu mengalir ke siapa dan berhenti di mana,” ujarnya.

Kerugian Negara dan Pencegahan ke Luar Negeri

Berdasarkan perhitungan awal, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penghitungan resmi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Sejumlah lokasi juga telah digeledah, mulai dari kediaman Yaqut di Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, kendaraan, dan aset properti yang diduga berkaitan dengan perkara.

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.

Related Post

Tinggalkan komentar