Soroti MoU dengan AS, LPPOM MUI Tekankan Keadilan Sertifikasi Halal

redaksi

Fajarnews.co,Jakarta (ANTARA) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) meminta pemerintah memastikan kebijakan sertifikasi halal tetap diterapkan secara adil, termasuk terhadap produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke pasar Indonesia.

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati menyatakan pentingnya perlakuan setara agar tidak merugikan produsen dalam negeri. Hal ini disampaikan menyusul adanya kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dan AS yang memuat ketentuan terkait sertifikasi halal.

Menurut Muti, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 secara tegas mewajibkan produk seperti kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait memiliki sertifikat halal. Produk yang tidak halal pun harus mencantumkan keterangan khusus pada kemasannya.

Namun, dalam dokumen nota kesepahaman (MoU) yang diterima LPPOM, terdapat pasal yang berpotensi mengecualikan kewajiban tersebut bagi sejumlah produk asal AS. Pengecualian itu mencakup kosmetika, alat kesehatan, jasa distribusi, hingga pangan non-hewani, serta tidak mewajibkan keberadaan penyelia halal di perusahaan.

Muti menilai ketentuan tersebut dapat memunculkan ketidakseimbangan persaingan usaha. Produsen lokal dan pelaku usaha dari negara lain tetap wajib memenuhi aturan halal, sementara produk AS berpotensi memperoleh pengecualian.

Ia juga mengingatkan, perlakuan berbeda semacam ini berisiko memicu protes dari negara lain dan bahkan dapat dipersoalkan dalam forum perdagangan internasional seperti World Trade Organization (WTO).

“Kami mendorong pemerintah untuk tetap menunjukkan keberpihakan pada produsen lokal dan memastikan aturan halal diterapkan secara adil tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Related Post

Tinggalkan komentar