Fajarnews.co,CNN Indonesia-Tangerang – Pemerintah daerah masih menunggu kepastian terkait keamanan kualitas air Sungai Cisadane setelah insiden ribuan ikan mati diduga akibat paparan limbah pestisida. Hingga hari keempat pascakejadian, hasil uji laboratorium belum dapat disimpulkan dan diperkirakan baru keluar dalam waktu sekitar 12 hari sejak pengambilan sampel.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang bersama Kementerian Lingkungan Hidup telah mengambil sampel air di tiga titik aliran sungai, meliputi bagian hulu, tengah, dan hilir. Pemeriksaan dilakukan untuk menguji parameter fisika, kimia, serta kandungan pestisida yang diduga menjadi pemicu kematian ikan secara massal.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Tangerang, Hendri P. Syahputra, menyatakan pihaknya masih menanti hasil analisis laboratorium sebelum dapat memastikan tingkat pencemaran. Selain air, sampel ikan juga turut diperiksa guna mengetahui dampak langsung bahan kimia terhadap biota sungai.
Sambil menunggu hasil resmi, masyarakat diimbau tidak memanfaatkan air sungai secara langsung tanpa proses penyaringan atau pengolahan terlebih dahulu. Pemerintah juga mempercepat aliran air menuju laut sebagai langkah alami untuk menurunkan konsentrasi zat pencemar.
Meski demikian, air yang telah melalui proses pengolahan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dinyatakan tetap memenuhi standar baku mutu dan aman digunakan.
Gudang Kimia Diduga Tak Berizin Lingkungan
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan menelusuri dugaan keterkaitan kebakaran gudang bahan kimia di kawasan Taman Tekno, Setu, dengan pencemaran sungai. Gudang tersebut dilaporkan menyimpan sekitar lima ton bahan baku pestisida dan telah beroperasi selama kurang lebih dua dekade.
Kepala DLH Tangerang Selatan, Bani Khosyatullah, menyebut pihaknya tidak menemukan dokumen izin lingkungan atas nama gudang tersebut dalam data yang terdaftar. Berdasarkan kategori kegiatan, gudang itu diduga hanya memerlukan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) melalui sistem Online Single Submission (OSS), bukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Namun, DLH Tangsel menegaskan belum dapat memastikan status perizinan karena kawasan tersebut terbentuk sejak era 1990-an, saat wilayah masih berada di bawah administrasi Kabupaten Tangerang. Koordinasi dengan pengelola kawasan dan instansi terkait masih dilakukan untuk menelusuri dokumen lama.
Sejumlah sampel air pascakebakaran juga telah dikirim ke laboratorium untuk memastikan ada tidaknya kontaminasi lanjutan. Pemerintah daerah menegaskan seluruh langkah lanjutan akan ditentukan berdasarkan hasil uji laboratorium dan verifikasi administrasi resmi, guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat.



