Baru 8 Hari Menjabat, Pejabat Bea Cukai Terjaring OTT KPK

redaksi

Fajarnews.co,Jakarta, CNN Indonesia — Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menyorot proses pengawasan internal di Kementerian Keuangan. Salah satu pejabat yang terjaring OTT diketahui baru menjabat kurang dari dua pekan sebelum penangkapan.

Rizal, pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026. Namun, pada 4 Februari 2026, ia justru ditangkap KPK dalam operasi senyap terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi.

OTT tersebut berkaitan dengan posisi lama Rizal sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, jabatan yang diembannya sejak 2024 hingga Januari 2026. Dari operasi ini, KPK mengamankan total 17 orang dan menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan, dengan enam orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2).

Selain Rizal, KPK juga menetapkan Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC serta seorang Kepala Seksi Intelijen DJBC sebagai tersangka. Dari pihak swasta, penyidik menjerat pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang ilegal atau barang tiruan (KW).

Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman para tersangka di wilayah Jakarta dan sekitarnya, KPK menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, logam mulia dengan total berat lebih dari 5 kilogram, serta sejumlah jam tangan mewah.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Related Post

Tinggalkan komentar