Fajarnews.co,Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berkaitan dengan aktivitas impor. Dalam operasi tersebut, KPK menduga adanya praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.
“Dalam kegiatan tersebut, KPK menduga terdapat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Budi menjelaskan, salah satu pihak yang diamankan adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai yang ditangkap di wilayah Lampung. Meski saat ini sudah tidak menjabat, yang bersangkutan sebelumnya merupakan pejabat eselon II di lingkungan Bea dan Cukai.
“Yang diamankan merupakan mantan direktur penyidikan dan penindakan. Penangkapan dilakukan di wilayah Lampung,” kata Budi.
Selain itu, tim penyidik KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain di Jakarta. Beberapa di antaranya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, sementara pihak lainnya masih dalam proses perjalanan.
“Sebagian sudah tiba di KPK dan langsung dilakukan pemeriksaan. Ada juga yang masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih,” ujarnya.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah, baik dalam mata uang rupiah maupun asing, serta logam mulia dengan berat sekitar 3 kilogram.
“Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai miliaran rupiah dan logam mulia,” ungkap Budi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa OTT yang berlangsung di Jakarta memang menyasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. “Ya, benar,” kata Fitroh melalui pesan singkat.
Sumber :Kompas.com



