Fajarnews.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kerugian negara dalam Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022 benar-benar terjadi. Penjelasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang merujuk pada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis, 20 November 2025. Ia mengatakan bahwa fakta hukum yang muncul di persidangan telah mengonfirmasi kerugian besar dalam akuisisi tersebut.
Dalam keterangannya pada Minggu (23/11), Budi menegaskan bahwa majelis hakim menyatakan Ira Puspadewi—Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024—terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi PT JN. Ia mengutip isi putusan tersebut: “Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa terdakwa saudara Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.” Kerugian itu dinilai sebagai akibat langsung dari tindakan yang tidak sesuai prosedur.
Ia menyampaikan klarifikasi tersebut untuk meluruskan sejumlah unggahan di media sosial yang, menurutnya, hanya memuat pembelaan sepihak dari terdakwa tanpa melihat fakta persidangan. Budi menjelaskan bahwa nilai kerugian yang mendekati total loss itu muncul dari selisih antara harga transaksi dan nilai sebenarnya yang diterima PT ASDP. Kondisi tersebut mencerminkan dampak finansial serta risiko bisnis yang ditimbulkan dari akuisisi PT JN.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa kerugian negara timbul akibat rangkaian Perbuatan Melawan Hukum (PMH), termasuk pengondisian proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Menurutnya, “Pengondisian kapal tersebut terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP, sementara nilai valuasi saham/perusahaan, KJPP menyesuaikan dengan ekspektasi Direksi ASDP, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari opsi yang tersedia.” Ia menyebut bahwa temuan tersebut juga didukung bukti percakapan internal para pihak.
Selain soal valuasi, Budi menjelaskan bahwa PT JN memiliki kondisi keuangan yang terus melemah sebelum diakuisisi, khususnya selama periode 2017–2021. Indikator seperti Return on Assets dan rasio likuiditas menunjukkan tren penurunan. Ia menambahkan, “Hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Direksi dan tidak dievaluasi bersama dengan konsultan due diligence (uji tuntas) untuk menilai kelayakan akuisisi.” Menurutnya, kondisi itu memperlihatkan adanya penilaian yang tidak objektif sejak awal.
Pada aspek aset, Budi mengungkapkan bahwa lebih dari 95 persen total aset PT JN berupa kapal-kapal berusia di atas 30 tahun yang nilai bukunya telah dinaikkan melalui skema akuntansi tertentu. Ia menyebut kenaikan tersebut berasal dari kapitalisasi biaya pemeliharaan, revaluasi kapal, hingga transaksi pembelian antar-afiliasi tanpa pembayaran riil. “Di sisi kewajiban, masih terdapat utang bank sebesar Rp580 miliar pada saat menjelang akuisisi,” tambahnya. Bahkan percakapan internal manajemen PT JN disebut telah mengonfirmasi masalah finansial itu.
Budi mengatakan bahwa hasil due diligence yang tidak objektif berdampak pada pembelian yang tidak layak secara bisnis. Berdasarkan data aktual, keputusan investasi tersebut dianggap tidak realistis karena hanya menargetkan keuntungan 4,99 persen sementara modal yang digunakan memiliki tingkat bunga 11,11 persen. Ia menegaskan, “Kerugian akan semakin menggulung di masa depan.” Hal itu menunjukkan bahwa kalkulasi ekonomi tidak mendukung keputusan akuisisi.
Ia juga memaparkan hasil perhitungan Tim AF yang menggunakan metode discounted cash flow, di mana nilai saham PT JN ditemukan berada pada angka negatif Rp383 miliar. Dengan metode net asset yang digunakan dalam PKKN, nilai saham PT JN tercatat -96,3 miliar setelah memperhitungkan koreksi teknis pada valuasi kapal. “Dengan nilai saham/perusahaan negatif tersebut… maka jika ada pembayaran atas pengambilalihan saham PT JN, kerugian tidak hanya sebesar nilai pembayaran tersebut namun ditambahkan dengan nilai negatif saham, yakni sebesar 96,3 miliar,” jelasnya. Budi menegaskan bahwa akuisisi tersebut tidak hanya membawa aset, tetapi juga kewajiban besar.
Ia menambahkan bahwa utang-utang PT JN—termasuk utang bank, pembiayaan, dan utang usaha—berpindah menjadi beban PT ASDP sebagai perusahaan induk. “Sampai dengan 31 Desember 2024, PT JN masih belum mampu untuk membayar kembali shareholder loan tersebut kepada PT ASDP,” kata Budi. Ia menegaskan bahwa hingga kini PT JN masih mencatatkan kerugian dan kewajiban yang belum terselesaikan.
Pada bagian lain, ia merujuk pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ira Puspadewi. Dua pejabat lain yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti merugikan keuangan negara Rp1,25 triliun dalam perkara tersebut.
Majelis yang menangani perkara bernomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst itu dipimpin Sunoto dengan dua hakim anggota: Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan tersebut memuat dissenting opinion dari ketua majelis, Sunoto. Ia menilai terdakwa seharusnya dilepas karena tindakan akuisisi berada dalam prinsip Business Judgement Rule dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Menurut Sunoto, persoalan tersebut semestinya diselesaikan secara perdata.



