Kejagung Sindir 12 Tokoh Pengaju Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

redaksi

Eks-Mendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) usai menjalanai pemeriksaan Kejagung. Foto/Beritanasional/Oke Atmaja

Fajarnews.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melontarkan sindiran terhadap amicus curiae atau Sahabat Pengadilan yang disampaikan 12 tokoh dalam sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Sindiran tersebut muncul dalam agenda pembacaan duplik Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Pihak Kejagung menilai bahwa para tokoh yang dikenal sebagai pegiat antikorupsi seharusnya memahami bahaya besar dari tindak pidana korupsi. “Jika mempertimbangkan nilai-nilai hidup di masyarakat, seharusnya 12 tokoh anti-korupsi tersebut memahami bahaya akibat korupsi di Indonesia,” ujar perwakilan Kejagung.

Dalam dupliknya, Kejagung menyebut bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang merusak kehidupan masyarakat. “Bahwa nilai-nilai yang hidup di masyarakat mengingat adanya bahaya-bahaya korupsi harus diberantas karena merupakan extra ordinary crime yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” tegas Kejagung.

Kejagung juga menjelaskan bahwa praperadilan memiliki batasan dalam pemeriksaan hukum. Lembaga ini, menurut Kejagung, hanya berwenang menguji aspek formal, bukan materi pokok perkara. “Kemudian mengenai apakah benar, sangkaan dan tuduhan kepada pemohon tersebut, atau tidak, maka akan dibuktikan dalam putusan pokok perkara dalam pengadilan tindak pidana korupsi,” ungkap Kejagung.

Pihak Korps Adhyaksa menambahkan, praperadilan tidak dimaksudkan untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu dugaan korupsi. “Termohon sebelumnya telah menyampaikan tanggapan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formal, bukan materil,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim. Langkah ini disampaikan secara terbuka pada sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Dua tokoh, yaitu peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo, mewakili penyampaian dokumen amicus curiae tersebut. “Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar Arsil.

Arsil menambahkan bahwa amicus curiae yang disampaikan bukan hanya berkaitan dengan kasus Nadiem, melainkan untuk semua perkara praperadilan serupa di masa depan. Ia menilai langkah ini dapat memperkuat prinsip keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Dalam daftar 12 tokoh tersebut, terdapat sejumlah nama besar di dunia hukum dan antikorupsi Indonesia. Di antaranya mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi dan Erry Riyana Hardjapamekas, serta pendiri majalah Tempo Goenawan Mohamad.

Selain itu, tokoh lainnya adalah Betti Alisjahbana, Arief T. Surowidjojo, Hilmar Farid, Nur Pamudji, Natalia Soebagjo, Rahayu Ningsih Hoed, dan Todung Mulya Lubis. Mereka dikenal aktif dalam advokasi transparansi publik dan pemberantasan korupsi.

Kehadiran para tokoh ini sempat menjadi sorotan publik karena dianggap memberikan dukungan moral terhadap upaya hukum yang ditempuh Nadiem Makarim. Namun Kejagung menilai, dukungan tersebut harus ditempatkan dalam konteks hukum yang objektif dan sesuai prosedur.

Dalam penjelasannya, Kejagung menegaskan bahwa meskipun amicus curiae diakui dalam sistem peradilan, isinya tidak bersifat mengikat bagi hakim. “Amicus curiae hanyalah masukan hukum, bukan dasar keputusan pengadilan,” sebut perwakilan Kejagung.

Sikap tegas Kejagung ini dianggap sebagai upaya untuk menegaskan batas antara pendapat publik dan proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya berharap, semua pihak dapat menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

Meski begitu, sebagian kalangan menilai langkah 12 tokoh tersebut mencerminkan kepedulian terhadap prinsip keadilan dan keterbukaan dalam sistem peradilan Indonesia. Amicus curiae, menurut mereka, menjadi salah satu cara agar proses hukum lebih akuntabel.

Sementara itu, Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya menyatakan menghormati seluruh pendapat yang berkembang selama proses sidang. Ia menegaskan, tujuan utama pengajuan praperadilan adalah untuk memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara sah sesuai hukum.

Sidang praperadilan Nadiem masih akan berlanjut dalam agenda berikutnya dengan pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan pada pekan mendatang.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2025/10/06/17532041/kejagung-sindir-12-tokoh-anti-korupsi-yang-ajukan-amicus-curiae-untuk-nadiem?page=all#page3

Related Post

Tinggalkan komentar