Fajarnews.co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme asal Indonesia yang ditahan di Guantanamo, Amerika Serikat, akan mulai diadili pada bulan November tahun ini. Informasi tersebut disampaikan setelah pihaknya menerima kabar terbaru dari otoritas Amerika Serikat. “Berita terakhir yang kami dengar, pengadilan militer Amerika Serikat akan mulai mengadili bulan November tahun ini, tapi belum ada perkembangan terakhir,” ujar Yusril seperti dikutip dari Antara.
Yusril menjelaskan bahwa pembahasan mengenai status hukum Hambali sempat disinggung dalam pertemuannya dengan perwakilan Kedutaan Besar AS beberapa waktu lalu. Namun, ia mengaku pihak kedutaan juga belum memiliki banyak informasi terbaru terkait proses tersebut. “Tapi dia (kedutaan AS) mengatakan dia pun belum banyak informasi mengenai masalah ini,” tutur Yusril.
Hambali dikenal sebagai mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa Bom Bali 2002. Setelah sempat buron, ia akhirnya ditangkap dan dipindahkan ke penjara Guantanamo atas permintaan pemerintah Amerika Serikat. Selama lebih dari dua dekade, ia mendekam di tahanan tanpa kepastian proses hukum yang jelas.
Persoalan mengenai status hukum Hambali kembali diangkat Yusril dalam pertemuannya dengan Chargé d’Affaires AS, Peter Haymond, di Jakarta pada Agustus lalu. Dalam pertemuan itu, Yusril menekankan pentingnya kejelasan hukum terhadap warga negara Indonesia yang ditahan di luar negeri. “Kami berharap pemerintah AS dapat memberikan perkembangan terbaru mengenai status Hambali,” kata Yusril kala itu.
Wacana pemulangan Hambali ke Indonesia sendiri bukan hal baru. Pada awal tahun 2025, Yusril sempat menyampaikan keinginannya agar pemerintah Indonesia memberi perhatian terhadap nasib Hambali sebagai warga negara Indonesia. “Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian,” ucapnya di Jakarta, Jumat (17/1) malam.
Yusril menegaskan bahwa hambatan utama proses hukum Hambali terletak pada sistem hukum militer yang diterapkan di Amerika Serikat. Menurutnya, perbedaan sistem hukum menjadi faktor yang membuat kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan. “Sampai hari ini, (Hambali) belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan, karena yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil,” jelasnya di Jakarta, Selasa (21/1).
Meski ada rencana pemulangan, pemerintah Indonesia belum menetapkan target waktu untuk merealisasikannya. Yusril menyebut bahwa langkah tersebut masih memerlukan koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait. Ia menilai, pemulangan Hambali bukanlah prioritas yang harus segera diselesaikan, namun tetap menjadi bagian dari tanggung jawab negara terhadap warganya.
Dengan dijadwalkannya pengadilan militer pada November mendatang, pemerintah Indonesia menantikan kejelasan lebih lanjut dari otoritas Amerika Serikat. Harapan pun disampaikan agar proses hukum terhadap Hambali dapat segera memberikan kepastian, baik bagi pemerintah maupun bagi keluarganya di tanah air.


