Fajarnews.co, Jakarta – Kejaksaan Agung RI secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan tersangka diumumkan Kamis (4/9/2025) melalui jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada awak media. Ini menjadikan total tersangka dalam kasus tersebut menjadi lima orang.
Penyidik menyimpulkan keterlibatan Nadiem setelah serangkaian pemeriksaan, termasuk tiga kali pemanggilan. Nadiem sebelumnya diperiksa pada 23 Juni, 15 Juli, dan terakhir pada hari penetapan tersangka, 4 September.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli, petunjuk, serta surat dan barang bukti, tim penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Diketahui, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak Kamis (4/9).
Sebelum proyek dimulai, pada awal 2020, Nadiem menjawab surat dari Google Indonesia terkait partisipasi pengadaan Chromebook. Padahal, sebelumnya, usulan pengadaan perangkat ini pernah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy.
Nadiem bahkan mengadakan rapat daring tertutup menggunakan Zoom Meeting bersama Google Indonesia pada 6 Mei 2020. Dalam rapat itu, seluruh peserta diwajibkan mengenakan headset.
“Zoom Meeting dan meminta peserta memakai headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM,” jelas Nurcahyo.
Dalam rapat tersebut hadir sejumlah pejabat seperti Dirjen Paud Dikdasmen berinisial H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek berinisial T, serta dua stafsus Nadiem, yaitu JT dan FA. Proyek pengadaan bahkan belum masuk tahap awal saat itu.
Untuk mendukung realisasi proyek, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya mengunci spesifikasi ChromeOS. Tindakan ini disebut melanggar sejumlah regulasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Atas perintah NAM pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 akan menggunakan Chromebook,” terang Nurcahyo. Dua pejabat Kemendikbud saat itu, SW dan MUL, menyusun juknis yang mengarahkan pada spesifikasi ChromeOS.
Sementara itu, kerugian negara akibat proyek ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, berdasarkan perhitungan awal yang dilakukan oleh BPKP. Kejagung masih menunggu audit final dari lembaga tersebut.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” lanjut Nurcahyo dalam keterangan persnya.
Kejaksaan juga mengungkap bahwa penyidikan belum berhenti pada penetapan tersangka saja. Dugaan aliran dana ke Nadiem masih dalam proses pendalaman, dan sejumlah barang bukti sudah disita.
Terkait status hukumnya, Nadiem sempat memberikan pernyataan singkat saat digiring petugas Kejagung ke tahanan. Ia mengatakan, “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran.”
Dalam nada penuh keyakinan, Nadiem juga menegaskan nilai yang ia pegang selama hidup. “Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya insyaallah,” tutupnya.



