Fraksi Nasdem Minta DPR Hentikan Gaji Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

redaksi

Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni (Ist)

Fajarnews.co, Jakarta – Permintaan penghentian seluruh hak keuangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI disampaikan oleh Fraksi Partai Nasdem. Keduanya sebelumnya telah dinonaktifkan dari keanggotaan DPR karena pernyataan dan sikap yang dianggap melukai publik. Fraksi menyatakan langkah ini sebagai bagian dari penegakan mekanisme internal partai.

Ketua Fraksi Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat menjelaskan bahwa penghentian gaji dan tunjangan itu merupakan konsekuensi dari status nonaktif. “Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” tegasnya, Selasa (2/9/2025).

Dalam penjelasannya, Viktor menambahkan bahwa nasib politik keduanya kini berada di tangan Mahkamah Partai. Hasil dari sidang Mahkamah akan menjadi pijakan hukum selanjutnya bagi Nasdem dalam menyikapi status keduanya di DPR RI. Proses itu, menurutnya, sedang berjalan sesuai konstitusi partai.

“Seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel,” jelas Viktor dalam siaran pers yang diterima media. Ia juga menegaskan bahwa Nasdem mengutamakan penyelesaian persoalan melalui dialog konstruktif.

Viktor mengajak semua pihak menjaga persatuan dan kedamaian di tengah situasi politik nasional. “Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” katanya menutup pernyataannya.

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach bukan satu-satunya yang dinonaktifkan dari keanggotaan DPR. Selain mereka, terdapat tiga anggota lainnya yakni Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir yang juga dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Sikap mereka yang dianggap kontroversial memicu reaksi publik dan gelombang demonstrasi di beberapa wilayah.

Meski berstatus nonaktif, menurut aturan DPR, kelima anggota tersebut secara administratif masih berstatus sebagai anggota legislatif. Artinya, mereka tidak diberhentikan permanen dan masih memiliki hak keuangan jika tidak ada ketetapan baru. Status nonaktif setara dengan pemberhentian sementara, bukan pemecatan.

Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 menyatakan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan. Ini mencakup gaji pokok dan tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, serta tunjangan beras. Fraksi Nasdem kini ingin kebijakan itu tidak berlaku untuk Sahroni dan Nafa selama masa nonaktif.

Tuntutan Fraksi Nasdem ini dinilai sebagai langkah tegas dalam menjaga integritas partai. Meskipun belum ada keputusan akhir dari Mahkamah Partai, langkah pencegahan semacam ini diyakini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen Nasdem dalam menegakkan disiplin internal.

Publik kini menanti bagaimana keputusan Mahkamah Partai akan mempengaruhi status politik para anggota nonaktif tersebut. Di tengah sorotan tajam masyarakat, transparansi dan konsistensi dari partai-partai politik menjadi hal penting dalam menjaga legitimasi institusi legislatif.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2025/09/02/20432851/nasdem-minta-dpr-setop-gaji-hingga-tunjangan-bagi-sahroni-nafa-urbach

Related Post

Tinggalkan komentar