KPK Tetapkan Donna Faroek Tersangka Kasus Suap Perizinan Tambang Kaltim

redaksi

Dayang Donna Walfiaries Tania atau Donna Faroek, putri dari mantan Gubernur Kaltim (Ist)

Fajarnews.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Kasus ini terkait dengan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Donna saat ini menjabat Ketua Kadin Kaltim.

Bersama Donna, KPK juga menetapkan dua nama lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Rudy Ong Chandra, seorang pengusaha, dan Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kaltim yang juga ayah kandung Donna. Namun, status hukum Awang dihentikan karena telah wafat.

Pengusaha Rudy diketahui tengah mengupayakan perpanjangan enam IUP miliknya yang sempat terhambat. Ia lantas menemui Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek, di rumah dinasnya untuk mencari jalan keluar. Dari situ, komunikasi berlanjut melalui Donna.

Donna, yang juga merupakan CEO PT Aifa Kutai Energy, diduga langsung menghubungi Kepala Dinas ESDM Kaltim. Tujuannya, menanyakan perkembangan soal perizinan tambang milik Rudy. Ia mulai aktif berperan sebagai penghubung antara pihak pengusaha dan pejabat.

Melalui perantara, Donna diduga melakukan negosiasi dengan Rudy Ong. Dalam prosesnya, terjadi tawar-menawar soal besaran uang. “Tawaran awal Rp1,5 miliar ditolak. Donna meminta Rp3,5 miliar sebagai harga penebusan agar izin bisa diterbitkan,” ungkap sumber penyidikan.

Setelah tercapai kesepakatan, Rudy menyerahkan uang senilai Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan melalui dua orang perantara di sebuah hotel di Samarinda. KPK menyebut bahwa transaksi ini merupakan bentuk suap.

Ironisnya, dokumen enam SK IUP kemudian dikirim kepada Rudy dengan cara tak biasa. Donna diduga menggunakan pengasuh bayi yang menjadi orang kepercayaannya untuk mengirim dokumen penting itu. Hal ini memperkuat indikasi keterlibatan langsung Donna dalam pengurusan ilegal tersebut.

Donna dikenal publik sebagai figur aktif dalam organisasi pemuda, olahraga, dan dunia usaha. Ia pernah menjabat Ketua KNPI Kaltim dan kini menjabat sebagai Ketua Umum ISSI serta PRSI Kaltim. Di ranah bisnis, Donna dikenal sebagai pengusaha batu bara.

Sebelumnya, Donna juga pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kaltim dari Partai Golkar pada Pemilu 2019, namun gagal meraih kursi. Ia juga sempat digadang-gadang maju Pilkada Samarinda, namun pencalonannya batal. Karier politik dan organisasinya cukup luas.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Donna sebagai penerima suap dan Rudy sebagai pemberi. “Donna diduga berperan sebagai penghubung sekaligus penerima suap, sementara Rudy ditetapkan sebagai pemberi,” terang KPK, merujuk pada Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Proses penyidikan masih berjalan. “Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi,” tutup pernyataan resmi KPK.

Sumber : https://kaltimpost.jawapos.com/utama/2386483422/dayang-donna-faroek-jadi-tersangka-kpk-profil-dan-kronologi-kasus-yang-menjerat-putri-mantan-gubernur-kaltim

Related Post

Tinggalkan komentar