Fajarnews.co, Indonesia – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memberikan penjelasan terkait perbedaan antara sistem zonasi dan jalur domisili dalam seleksi penerimaan murid baru (SPMB) yang akan diterapkan pada 2025.
SPMB ini menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya diterapkan di Indonesia. Menurutnya, banyak masyarakat yang salah paham bahwa penerimaan murid baru hanya menggunakan sistem zonasi. Padahal, ada empat jalur dalam SPMB, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Abdul mengungkapkan bahwa sistem domisili yang dikenal selama ini sebagai zonasi akan mengalami penyesuaian, tergantung pada lokasi tempat tinggal siswa. “Ada empat jalur penerimaan siswa baru: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1).
Jalur prestasi, menurutnya, meliputi penerimaan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik, termasuk kepemimpinan seperti menjadi pengurus OSIS atau anggota Pramuka. Jalur afirmasi ditujukan untuk penyandang disabilitas dan anak dari keluarga kurang mampu. Sedangkan jalur mutasi berkaitan dengan anak yang orang tuanya dipindahtugaskan atau anak guru.
Abdul menegaskan bahwa perubahan dari PPDB menjadi SPMB bukan hanya soal nama, tetapi merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan yang menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto setuju dengan substansi usulan tersebut.
Sementara itu, Sekjen Kemendikdasmen, Suharti, membantah kabar bahwa sistem zonasi akan dihapus dengan adanya sistem domisili dalam SPMB. “Tidak seperti itu [zonasi dihapus],” kata Suharti. Sistem zonasi sebelumnya diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB, yang mewajibkan sekolah menerima siswa dari zona terdekat dengan kuota minimal 90 persen.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250131061516-20-1192972/spmb-punya-jalur-domisili-apakah-sistem-zonasi-dihapus
Penulis : Arnelya Natasha L