Fajarnews.co, Jakarta – Kementerian Keuangan Indonesia resmi memperpanjang fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020. Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi asing, seiring dengan penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen oleh lebih dari 100 negara.
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa perpanjangan fasilitas tax holiday menjadi kunci dalam menarik investasi asing. Menurutnya, tax holiday berkontribusi besar terhadap aliran investasi, dengan proporsi lebih dari 25 persen.
“Selain itu, adanya penerapan Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif 15 persen di banyak negara juga mendorong keputusan ini,” ujar Rosan dalam sebuah rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian di Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Rosan menjelaskan bahwa tanpa tax holiday, perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia berisiko dikenakan pajak minimum oleh negara asal mereka. Oleh karena itu, kebijakan insentif pajak Indonesia perlu disesuaikan agar tetap kompetitif di pasar global.
Meski kebijakan pajak minimum global berlaku bagi perusahaan asing, perusahaan domestik tetap dapat memanfaatkan perpanjangan tax holiday ini. Pemerintah juga menyiapkan alternatif insentif lain untuk tetap menarik investor.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Sumber : https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/indonesia-perpanjang-fasilitas-tax-holiday-hingga-akhir-2025
Penulis : Arnelya Natasha L