Cek Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo!

redaksi

Foto: Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Foto: Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Pelantikan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk merangkul publik figur dalam tata kelola pemerintahan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024.

Dalam tata kelola pemerintahan yang modern, pelibatan figur publik seperti artis maupun para pekerja seni memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk mendekatkan kebijakan pemerintah dengan masyarakat luas, terutama generasi muda.

Kedua, untuk mendorong partisipasi aktif dari berbagai sektor dalam pembangunan nasional. Pengangkatan Raffi Ahmad yang merupakan salah satu publik figur paling berpengaruh di Indonesia, mencerminkan strategi tersebut.

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi punya peran strategis untuk memfasilitasi interaksi antara generasi muda dan dunia seni dengan pemerintah.

Dalam kedudukannya ini, ia akan menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan pejabat setingkat menteri, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 22 Bab II, yang menyatakan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setara dengan jabatan menteri.

Gaji pokok Raffi Ahmad ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000. Selain itu, Raffi Ahmad juga akan menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan sesuai Keppres Nomor 68 Tahun 2001, sehingga total penghasilannya mencapai Rp18.648.000 per bulan.

Tak hanya gaji pokok dan tunjangan tersebut, Raffi Ahmad juga akan menerima berbagai fasilitas, seperti tunjangan anak/istri, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan biaya perjalanan dinas.

Fasilitas lain yang diberikan meliputi rumah dinas dan mobil dinas lengkap dengan biaya pemeliharaannya, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara.

Meskipun demikian, aturan terkait utusan khusus ini tidak mencakup pemberian pensiun setelah masa tugas berakhir. Hal itu tertera pada Pasal 8 Peraturan Presiden.

Disebutkan bahwa Penasihat Khusus Presiden atau Utusan Khusus Presiden tidak menerima uang pensiun ataupun pesangon ketika masa bakti mereka selesai. Ini menjadi perbedaan penting antara jabatan ini dengan posisi menteri yang biasanya disertai hak pensiun.

Secara keseluruhan, pengangkatan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden memberikan contoh nyata dari upaya pemerintah untuk merangkul berbagai sektor dalam pembangunan nasional, khususnya generasi muda dan industri seni.

Related Post

Tinggalkan komentar