Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pengumuman penting melalui media sosial Instagram resminya pada Senin (18/3/2024), yang mengungkapkan langkah-langkah untuk memverifikasi status tenaga honorer.
Melalui @bkngoidofficial, BKN memberikan instruksi kepada masyarakat umum, terutama kepada #SobatBKN, tentang prosedur yang harus diikuti untuk memastikan mereka benar-benar sudah terdaftar atau belum dalam database BKN.
Dalam pengumuman tersebut, BKN menyoroti pentingnya para tenaga honorer untuk segera memeriksa keberadaan data mereka dalam database BKN.
Pasalnya, para tenaga Honorer perlu memastikan jika nama mereka termasuk dalam prioritas pengangkatan ASN PPPK 2024.
Dengan demikian, BKN memberikan arahan kepada masyarakat dengan langkah-langkah yang harus diambil untuk melakukan verifikasi tersebut.
“Menjawab banyaknya pertanyaan dari #SobatBKN apakah terdata atau tidak pada database BKN, silakan baca dan pahami informasi berikut ya,” tulis @bkngoidofficial.
Cara Cek Status Pendataan non-ASN dalam Database
Mengutip dari media Liputan6.com, adapun informasi yang dibagikan oleh BKN, berikut ini cara mengecek status pendataan non-ASN:
- Koordinasi dengan unit pengelola kepegawaian atau Biro SDM
Cara pertama yang bisa dilakukan untuk cek status pendataan tenaga honorer atau non-ASN adalah dengan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat para tenaga honorer bekerja.
Kemudian bisa juga berkoordinasi dengan Biro SDM di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM). Diketahui kewenangan pendataan non-ASN ada pada instansi masing-masing sehingga mereka bisa memberikan informasi yang lebih akurat.
“Silakan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM) karena kewenangan Pendataan Non-ASN ada pada instansi masing-masing,” tulis @bkngoidofficial.
- Mengecek informasi dari PPK atau Instansi masing-masing
Proses pendataan tenaga honorer atau non-ASN yang telah selesai biasanya hasilnya telah diserahkan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Karena itu wewenang untuk informasi lebih lanjut beralih ke PPK atau instansi masing-masing.
Para tenaga honorer bisa memantau terus informasi terbaru yang disampaikan oleh masing-masing PPK atau instansi tempat para honorer bekerja.