Dugaan Pelecehan Verbal, Siswi di Tenggarong Trauma dan Tak Mau Sekolah

redaksi

Fajarnews.co, Tenggarong – Seorang siswi di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), mengalami trauma setelah diduga menerima pesan bernada pelecehan dari seorang oknum guru melalui aplikasi WhatsApp.

Dilansir dari korankaltim.com, Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi di luar jam sekolah. Kondisi korban kemudian memburuk hingga membuatnya enggan kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah sejak Juli 2026.

Orang tua korban mengaku kecewa dengan perilaku guru tersebut. Menurutnya, isi pesan yang diterima anaknya sudah melewati batas kewajaran dan berdampak terhadap kondisi psikologis korban.

“Anak saya dikirimi pesan di WA saat bukan waktu sekolah. Dia direndahkan dengan kata-kata yang tidak pantas disampaikan ke anak-anak,” ujar orang tua korban, Kamis (20/8/2026).

Keluarga korban telah membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan ke Polres Kutai Kartanegara. Mereka juga meminta pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Kukar.

Kepala UPT P2TP2A Kukar, Farida, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan korban masih membutuhkan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

“Korban masih dalam penanganan pemulihan mental akibat kejadian itu,” kata Farida.

Keluarga korban juga menduga terdapat siswi lain yang mengalami perlakuan serupa. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, Heriansyah, menyatakan pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan di kepolisian.

Menurutnya, keputusan terhadap status kepegawaian maupun sanksi terhadap guru yang dilaporkan akan mengikuti hasil proses hukum. Disdikbud Kukar juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sebagai langkah sementara, guru tersebut akan ditarik dari aktivitas mengajar di kelas selama proses hukum berlangsung. Ia akan dialihkan ke tugas administratif di bawah Koordinator Wilayah Pendidikan Tenggarong.

“Salah satunya nanti akan dipindahkan ke Koordinator Wilayah (Korwil) kami Tenggarong. Jadi statusnya sebagai guru itu untuk sementara kita hentikan,” ujar Heriansyah.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, guru tersebut akan menjalankan tugas sebagai staf administrasi. Langkah ini diambil untuk menjaga proses pendidikan sekaligus memberikan ruang bagi aparat untuk menangani laporan tersebut sesuai ketentuan hukum.

Related Post

Tinggalkan komentar