Fajarnews.co,Kutai Kartanegara, Kamis (02/04/2026) – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mulai memberlakukan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan mengombinasikan sistem kerja dari kantor (WFO) dan dari rumah (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kukar Nomor B-21/ORG.SETDAKAB/100.3.4.2/04/2026 yang diterbitkan pada 1 April 2026.
Dalam aturan tersebut, ASN dijadwalkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong sistem kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kinerja dan tanggung jawab pegawai.
Meski demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik dan posisi strategis tetap diwajibkan hadir di kantor. Layanan seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga ketenteraman dan ketertiban umum dipastikan tetap berjalan normal.
Agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, setiap perangkat daerah diminta menyusun pembagian jadwal kerja secara bergiliran, terutama bagi unit yang bersentuhan langsung dengan publik.
ASN yang melaksanakan WFH juga tetap harus mematuhi ketentuan jam kerja serta menjaga komunikasi aktif dengan atasan. Selain itu, laporan kinerja harian tetap menjadi kewajiban. Untuk presensi, dilakukan secara daring dengan jadwal pagi pukul 06.30–08.00 WITA dan sore pukul 16.00–18.00 WITA.
Tak hanya mengatur pola kerja, Pemkab Kukar juga menekankan efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran. Seluruh organisasi perangkat daerah diminta menghemat pemakaian listrik, air, serta bahan bakar kendaraan dinas.
Pemerintah turut mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini, termasuk penyalahgunaan sistem WFH maupun pemborosan energi, akan dikenai sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan kerja fleksibel ini dijadwalkan mulai diterapkan pada 10 April 2026, dengan harapan mampu meningkatkan efektivitas kerja ASN sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal.



