Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Muara Jawa kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial H (29), warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir, diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Jawa karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu, Kamis (12/3/2026).
Penindakan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aiptu Subhan Sunu. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.30 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan A. Yani, Gang Pusaka, RT 25, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Muara Jawa, Iptu I Wayan Edi Surya Puryana, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah kontrakan yang ditempati pelaku.
“Informasi dari warga menyebutkan lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan,” ujarnya.
Saat penggeledahan yang turut disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan sebuah tas tangan berwarna hitam. Di dalam tas tersebut terdapat delapan poket sabu dengan berat bersih sekitar 7,96 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya 27 plastik klip kosong, sebuah kotak mika transparan, timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.
Tersangka yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta itu tidak dapat mengelak ketika barang bukti ditemukan oleh petugas. Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Jawa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika,” pungkasnya.



