Empat Pengedar Sabu Ditangkap di Tenggarong, Polisi Sita Ratusan Gram Barang Bukti

redaksi

Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar menangkap empat orang tersangka dalam operasi pengungkapan kasus sabu yang berlangsung di kawasan Jalan Naga, Kelurahan Timbau, pada Sabtu (7/3/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 382,68 gram. Salah satu tersangka yang diamankan diketahui merupakan aparatur sipil negara yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama kurang lebih satu pekan.

“Kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Naga. Setelah itu tim melakukan pemantauan secara intens hingga akhirnya melakukan penindakan di salah satu penginapan pada Sabtu malam sekitar pukul 22.10 WITA,” ujar AKP Yohanes Bonar.

Dari penggerebekan awal di Hotel Liza, polisi lebih dulu mengamankan dua orang tersangka berinisial BT (29) dan AM (21). Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas ransel milik keduanya, petugas menemukan sejumlah paket sabu serta alat timbangan digital.

Saat proses pemeriksaan berlangsung, sebuah mobil Xenia berwarna perak datang ke lokasi. Pengemudinya kemudian diketahui berinisial DD (40) yang merupakan oknum PNS di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar.

“DD mengaku datang untuk mengambil sekaligus mengantarkan narkotika tersebut atas perintah seseorang. Dari keterangan itu, tim langsung melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang diduga sebagai pemasok utama,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka RS (42) di kediamannya yang berada di Jalan Jelawat. RS diduga merupakan bandar dalam jaringan tersebut.

Dari rumah tersangka RS, petugas menemukan 17 paket plastik bening berisi sabu dengan berat kotor mencapai 381,41 gram yang disimpan dalam tas ransel. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.550.000 serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk menakar narkotika.

Kasus ini masih terus didalami oleh Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Related Post

Tinggalkan komentar