Fajarnews.co,Kutai Kartanegara, Rabu (25/02/2026) – Di tengah sorotan mahasiswa terhadap maraknya aktivitas pertambangan ilegal, jajaran Polres Kutai Kartanegara memastikan sejumlah perkara telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap.
Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda, menyampaikan bahwa penindakan terhadap praktik tambang ilegal bukan hal baru. Beberapa kasus, kata dia, telah ditangani oleh Satreskrim dan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Beberapa perkara sudah kami tangani hingga inkrah. Di antaranya terjadi di wilayah Loa Kulu, Jonggon, dan kawasan hutan lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, ia belum merinci jumlah total kasus yang telah diproses dan menyatakan perlu melihat kembali data resmi untuk memastikan angka pasti.
Kompol Roganda menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan kepolisian. Ia menyebut persoalan tersebut melibatkan sejumlah instansi lain, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Penertiban kawasan hutan dilakukan bersama instansi terkait. Ini bukan hanya kewenangan kepolisian, tetapi membutuhkan sinergi semua pihak,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan mahasiswa dalam mendorong penegakan hukum yang lebih efektif terhadap praktik pertambangan ilegal di Kutai Kartanegara.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tuntutan mahasiswa yang mendesak penindakan tegas dan sistematis terhadap tambang ilegal, termasuk jika terdapat dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas tersebut.
Polres Kukar memastikan komitmen untuk terus melakukan penindakan sesuai kewenangan, sembari membuka ruang koordinasi lintas sektor guna meminimalkan praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Kukar.



