Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Sidang perkara pencabulan terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Senin (02/02/2026). Agenda sidang kali ini berfokus pada pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa berinisial MAB.
Dalam pembelaannya, terdakwa yang didampingi penasihat hukum memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. MAB mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, serta meminta agar vonis yang dijatuhkan tidak terlalu berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Ira Purnawati mengatakan, pledoi tersebut juga memuat permohonan maaf terdakwa kepada para korban dan keluarga korban atas perbuatan yang telah dilakukan.
“Pada sidang pembelaan ini, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan meminta keringanan hukuman. Hal yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukumnya,” ujarnya.
Fitri menjelaskan, penasihat hukum terdakwa turut mengajukan alternatif sanksi sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru, seperti kerja sosial maupun rehabilitasi medis. Permohonan itu didasarkan pada kondisi kesehatan terdakwa serta dalih adanya gangguan orientasi seksual.
Namun demikian, JPU menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembenar atas tindak pidana pencabulan yang dilakukan terdakwa.
“Dalih tersebut tidak relevan. Ahli kejiwaan yang telah dihadirkan sebelumnya menyampaikan bahwa kondisi terdakwa tidak dapat dijadikan alasan pembenar,” tegasnya.
Selain itu, dalam pledoinya terdakwa juga menyampaikan sejumlah hal yang dianggap meringankan, di antaranya bersikap kooperatif selama proses persidangan, belum pernah terjerat perkara hukum sebelumnya, serta mengakui kesalahannya.
“Terdakwa juga berharap tetap diberikan kesempatan untuk beraktivitas sebagai pengajar dan mendapatkan penanganan medis,” katanya.
Meski demikian, JPU menegaskan bahwa seluruh permohonan dan dalih yang disampaikan masih sebatas pembelaan dan belum menjadi pertimbangan hukum.
Fitri memastikan pihaknya akan memberikan tanggapan resmi terhadap pledoi tersebut dalam sidang replik yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Februari 2026. Selanjutnya, terdakwa akan diberi kesempatan menyampaikan duplik pada 10 Februari sebelum perkara memasuki tahap putusan.
“Semua permohonan dalam pledoi akan kami tanggapi secara resmi pada agenda replik,” pungkasnya.



