Fajarnews.co,Kutai Kartanegara, Senin (19/01/2026) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kukar. Seorang pria berinisial FA (36) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 101,31 gram.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu, (11/01/2026), sekitar pukul 15.30 Wita, di pinggir Jalan Separi Besar RT 011, Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Kukar terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Suka Maju sejak awal Januari 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi tersangka berinisial FA, yang diduga kerap melakukan transaksi sabu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna silver nomor polisi KT 3744 CAW.
Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan kendaraan tersangka. Polisi menemukan satu bungkus popcorn berisi satu paket sabu ukuran sedang di saku hoodie yang dikenakan tersangka, serta satu paket sabu ukuran kecil di dalam dompet kulit miliknya.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa pipet kaca, plastik klip, sedotan plastik, satu unit handphone, satu hoodie, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



