Fajarnews.co,Kutai Kartanegara, Sabtu (17/01/2026) – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan perubahan skema penyaluran bantuan dalam program RTKU Terbaik yang akan dilaksanakan pada periode mendatang.
Berbeda dengan program sebelumnya, bantuan sebesar Rp150 juta per RT tidak lagi disalurkan langsung ke desa atau kelurahan, melainkan melalui kecamatan sebagai pengelola anggaran.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan perubahan mekanisme tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kewenangan dan memperluas manfaat program pembangunan berbasis RT.
“Karena ada perluasan kewenangan dan kegiatan yang tidak hanya berada di desa atau kelurahan, maka penempatan anggarannya kami alihkan ke kecamatan,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut telah melalui pertimbangan dan mendapat masukan dari Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak terkait lainnya.
Dalam skema baru ini, kecamatan akan menerima akumulasi anggaran berdasarkan jumlah RT yang ada di wilayahnya, dengan perhitungan Rp150 juta untuk setiap RT.
Meski demikian, Arianto menegaskan pelaksanaan kegiatan tetap berada di tingkat RT, sementara kecamatan hanya berperan dalam penganggaran dan pengelolaan administrasi keuangan.
RT nantinya diwajibkan menyusun program dan kegiatan sesuai menu yang ditetapkan, sebelum anggaran dicairkan oleh kecamatan untuk pelaksanaan di lapangan.
“Pelaksanaannya tetap di RT, kecamatan hanya sebagai tempat penempatan anggaran, sehingga tata kelola dan pengawasan bisa lebih tertib,” jelasnya.
Pemkab Kukar berharap perubahan mekanisme ini mampu meningkatkan efektivitas program RTKU Terbaik serta memastikan pemanfaatan anggaran benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di tingkat paling bawah.



