Fajarnews.co,Kutai Kartanegara, Jumat (16/01/2026) – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan bahwa kebijakan pajak daerah tetap berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah. Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, memastikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak dikenakan kepada warga yang masuk kategori ekonomi lemah.
Penegasan tersebut disampaikan Aulia usai mengikuti Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah yang digelar di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar. Menurutnya, pembebasan PBB menjadi bagian dari upaya menjaga keadilan sosial di tengah peningkatan target pendapatan daerah.
Ia menjelaskan, kebijakan pembebasan PBB berlaku bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil satu hingga desil tiga. Kelompok ini dinilai perlu mendapat perlindungan agar tidak terbebani kewajiban pajak di tengah keterbatasan ekonomi.
“Untuk masyarakat prasejahtera, PBB kita bebaskan. Pajak hanya diberlakukan bagi warga yang secara ekonomi memang mampu,” tegasnya.
Bupati juga menepis anggapan adanya kenaikan tarif PBB di Kutai Kartanegara. Hingga saat ini, kata dia, pemerintah daerah tidak menetapkan penyesuaian tarif dan tetap menjaga kebijakan pajak agar tidak memberatkan masyarakat.
Di sisi lain, Pemkab Kukar menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 mencapai Rp1,97 triliun. Target tersebut mengalami peningkatan dibandingkan capaian pendapatan daerah tahun sebelumnya.
Meski demikian, Aulia menegaskan upaya mengejar target PAD tidak akan dilakukan dengan membebani masyarakat kecil. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan fokus mengoptimalkan sektor-sektor potensial yang dinilai mampu memberikan kontribusi tanpa mengorbankan aspek perlindungan sosial.



