Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga kini masih menunggu penyaluran dana transfer kurang bayar dari pemerintah pusat yang belum sepenuhnya diterima. Dari total hak daerah sekitar Rp906 miliar, informasi yang diterima Pemkab Kukar menyebutkan pencairan baru akan dilakukan sebesar 50 persen.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan dana yang kemungkinan ditransfer dalam waktu dekat diperkirakan mencapai sekitar Rp453 miliar. Penyaluran tersebut diharapkan dapat dilakukan dalam satu hingga dua hari ke depan.
“Informasi yang kami terima, dari kurang bayar yang menjadi hak kita, akan disalurkan 50 persen terlebih dahulu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ditransfer,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, nilai kurang bayar yang belum diterima tersebut sebelumnya telah dimasukkan dalam batang tubuh APBD Kukar Tahun Anggaran 2025. Namun, karena realisasi transfer tidak penuh, kondisi itu berdampak pada kecukupan anggaran pembiayaan kegiatan daerah.
Akibatnya, Pemkab Kukar tidak menutup kemungkinan akan muncul kewajiban yang menjadi beban tahun anggaran berikutnya. Menurut Sunggono, kekurangan dana tersebut secara aturan berpotensi menjadi utang daerah.
“Kalau dana yang kita anggarkan ternyata tidak tercukupi karena transfernya hanya separuh, maka kemungkinan itu akan menjadi kewajiban di tahun depan,” jelasnya.
Meski demikian, besaran potensi utang daerah belum dapat dipastikan. Kepastian angka tersebut baru akan diketahui setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Setelah audit BPK nanti, baru akan terlihat berapa yang menjadi kewajiban kita untuk tahun berikutnya,” pungkasnya. (jnl)



