Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Pencurian Berulang di Masjid, Pelaku Ternyata Residivis

redaksi

Penangkapan kasus pencurian di Masjid Sabilal Muttzqin, Desa Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Jajaran Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi berulang kali di Masjid Sabilal Muttaqin, Desa Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial S (30), warga Balikpapan, diamankan pada Kamis (4/9/2025) setelah terbukti melakukan aksi pencurian di masjid tersebut hingga tiga kali dalam kurun waktu Agustus 2025.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe SH, MH, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga bernama Muhammad Ansar, yang juga merupakan pengurus masjid. Pada 25 Agustus lalu, ia mendapati peralatan masjid berupa amplifier hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, tampak pelaku mondar-mandir di sekitar masjid saat dini hari.

“Barang-barang yang dicuri antara lain amplifier, genset, uang kotak amal sekitar Rp400 ribu, hingga pakaian dengan nilai kerugian total diperkirakan mencapai Rp10 juta,” terang Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Loa Janan bersama Sub Sektor Tahura segera melakukan penyelidikan. Dari hasil upaya itu, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat kembali beraksi mencuri aki di rumah warga Desa Batuah.

Dari hasil interogasi, S mengaku telah lebih dari sepuluh kali melakukan pencurian di berbagai tempat, termasuk tiga kali di Masjid Sabilal Muttaqin.

“Pelaku merupakan residivis pencurian dengan modus menyasar barang-barang bernilai, baik di rumah warga maupun tempat ibadah,” tambah AKP Abdillah.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit amplifier hasil curian. Saat ini, S ditahan di Polsek Loa Janan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi lain yang pernah menjadi sasaran pelaku.

Related Post

Tinggalkan komentar