Polsek Loa Janan Tangkap Pelaku Kekerasan Anak

redaksi

Ilustrasi Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur. Korban, Seorang Anak Yatim Piatu Berusia 6 Tahun.
Ilustrasi Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur. Korban, Seorang Anak Yatim Piatu Berusia 6 Tahun.

Kutai Kartanegara – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap oleh Polsek Loa Janan setelah korban berusia 6 tahun menjalani pemeriksaan medis di puskesmas pada 27 Maret 2024. Awalnya, korban hanya dibawa untuk pemeriksaan kesehatan biasa, namun hasil medis mengungkap adanya indikasi kuat bahwa anak tersebut telah mengalami kekerasan seksual.

Korban, yang merupakan seorang anak yatim piatu, mengalami trauma hebat setelah peristiwa tragis yang berlangsung dari Oktober 2023 hingga Januari 2024. Setelah mendapatkan pendampingan, korban akhirnya berani mengungkapkan apa yang telah terjadi padanya. Keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan, yang langsung bertindak cepat.

Penyelidikan mendalam membawa Unit Reskrim Polsek Loa Janan, dipimpin oleh IPDA Dwi Handono, untuk melacak pelaku yang diketahui melarikan diri ke Sumatera Utara. Dengan bantuan Polsek Mardinding, tersangka berhasil ditangkap di desa Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku kini tengah diproses hukum dengan barang bukti berupa pakaian korban yang disita, termasuk rok panjang merah dan celana dalam. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D UU Perlindungan Anak dan Pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016, yang menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini dengan serius.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

Penulis : Reihan Noor

Related Post

Tinggalkan komentar