Dukungan PDI Perjuangan untuk Edi – Rendi di Pilkada Kukar Sudah Diperhitungkan!

redaksi

Foto: Penyerahan Surat Rekomendasi oleh Bendahara DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun kepada Rendi Solihin, Sabtu (24/8/2024).
Foto: Penyerahan Surat Rekomendasi oleh Bendahara DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun kepada Rendi Solihin, Sabtu (24/8/2024).

Kutai Kartanegara – Rekomendasi yang telah diterima oleh pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin dari DPP PDI Perjuangan untuk mencalonkan diri kembali sebagai Bupati – Wakil Bupati Kutai Kartanegara dalam Pilkada 2024 bukan sekadar keputusan politik biasa.

Langkah ini diambil melalui perhitungan dan pertimbangan yang cukup matang oleh PDI Perjuangan demi mempertahankan kekuasaan di Kutai Kartanegara. Keputusan yang diambil pun mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang dikeluarkan pada tanggal 1 Juli 2024.

Penyerahan rekomendasi yang dilakukan pada Sabtu siang (24/8/2024) ini dilakukan melalui Bendahara DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun dan diterima oleh Bakal Calon Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin.

“Kami sudah mempertimbangkan semua aspek secara matang dan setelah melihat PKPU yang ada,” ujarnya, di Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim Jalan AW Syahranie.

Rekomendasi ini tidak hanya memperkuat posisi Edi Damansyah – Rendi Solihin sebagai calon yang sah, tetapi juga menunjukkan kesiapan PDI Perjuangan dalam menghadapi berbagai tantangan hukum dan politik yang mungkin muncul.

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menjadi landasan utama yang menegaskan bahwa masa jabatan Edi Damansyah dihitung sejak pelantikannya pada 14 Februari 2019, yang berarti ia baru menjalani satu periode penuh.

Hal ini sekaligus menjawab kritik publik yang mempertanyakan status masa jabatan Edi Damansyah, mengingat ia pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sebelum pelantikannya.

“Kami berpendapat, Pak Edi Damansyah – Rendi Solihin tetap layak diusung sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar,” tegasnya.

Keputusan PDI Perjuangan ini juga diperkuat oleh landasan hukum lain, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Nomor 67/PUU-XV/2020, yang menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan kembali Edi Damansyah.

Tak hanya itu, Surat dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri bertanggal 14 Mei 2024 juga mempertegas posisi hukum Edi Damansyah, menegaskan bahwa masa jabatannya sebagai bupati definitif dihitung sejak 14 Februari 2019. Ini menegaskan bahwa Edi baru menjalani satu periode penuh dan layak untuk mencalonkan diri kembali.

“Atas dasar itu, beliau dan Rendi Solihin berhak mencalonkan diri kembali,” ungkap M. Suria Irfani, Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDI Perjuangan Kutai Kartanegara.

Langkah ini sebagai strategi PDI Perjuangan yang sangat cermat dalam menjaga stabilitas kepemimpinan di Kutai Kartanegara, wilayah yang memiliki potensi besar baik dari sisi ekonomi maupun politik.

Dengan mengusung kembali pasangan yang sudah berpengalaman, partai ini berharap bisa melanjutkan program-program pembangunan yang telah berjalan.

Selain dukungan dari PDI Perjuangan, Rendi Solihin juga menegaskan bahwa mereka terus membangun komunikasi dengan partai-partai lain untuk memperkuat koalisi dalam pencalonan mereka.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa PDI Perjuangan tidak hanya akan mengandalkan dukungan internal saja, tetapi juga membuka peluang untuk memperluas basis dukungan.

“Kami masih dalam tahap komunikasi dengan partai-partai lain. Harapannya semakin banyak kandidat yang maju dalam Pilkada 2024 ini. Semakin banyak kandidat, semakin baik demokrasi di Kutai Kartanegara,” tutupnya.

Related Post

Tinggalkan komentar