Kaltim Perketat Pengawasan Vila Laut, Fokus Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

redaksi

Fajarnews.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai memperketat pengawasan pembangunan vila dan penginapan di atas laut guna mencegah kerusakan lingkungan pesisir akibat pembangunan wisata yang tidak terkendali.

Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, pemerintah menegaskan seluruh aktivitas usaha wisata bahari wajib mengikuti aturan tata ruang dan memperhatikan daya dukung lingkungan laut.

Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Kaltim, M Ali Aripe, mengatakan pengawasan ini penting karena pembangunan di wilayah pesisir berpotensi berkembang tanpa kontrol jika tidak diatur secara ketat.

“Kalau ruang laut tidak ditata dengan baik, dikhawatirkan pembangunan vila di atas perairan akan semakin meluas dan mengganggu keseimbangan lingkungan,” ujarnya di Samarinda, Jumat (22/5).

Pemprov Kaltim kini mewajibkan seluruh pelaku usaha wisata laut mengacu pada Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2042.

Sebagai bagian dari pengawasan, pemerintah juga mempercepat proses legalitas usaha melalui pendampingan perizinan, baik secara langsung maupun lewat sistem daring.

DKP Kaltim menggandeng sejumlah instansi, mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, DPMPTSP, hingga dinas pariwisata kabupaten dan kota untuk membantu pelaku usaha mengurus izin pemanfaatan ruang laut.

Hasilnya, sembilan pelaku usaha wisata bahari di Kota Bontang kini telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Selain administrasi, tim gabungan juga turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi bangunan vila dan resor terapung, termasuk memastikan konstruksi tidak merusak ekosistem laut sekitar.

Pemerintah turut memberikan edukasi teknis kepada pelaku usaha mengenai penentuan titik koordinat bangunan sebagai syarat penting penerbitan izin usaha kelautan.

Namun, proses legalisasi masih menghadapi hambatan teknis akibat gangguan pada sistem Online Single Submission (OSS) setelah penerapan aturan baru pemerintah pusat.

Meski demikian, DKP Kaltim memastikan koordinasi dengan kementerian terkait terus dilakukan agar proses perizinan wisata bahari tidak terhambat terlalu lama.

Pemprov berharap pengembangan wisata laut di Kaltim tetap mampu meningkatkan ekonomi masyarakat pesisir tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan laut di masa depan.

Related Post

Tinggalkan komentar