Fajarnews.co, Samarinda – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur mempercepat penyusunan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kepala Dinas Kesehatan, Jaya Mualimin, mengatakan bahwa baru delapan dari sepuluh kabupaten/kota yang memiliki Perda KTR. “Dua daerah lainnya masih mengandalkan peraturan kepala daerah,” ujar Jaya di Samarinda, Senin.
Menurut Jaya, bentuk peraturan tersebut belum sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Aturan itu mewajibkan pengaturan KTR dalam bentuk Perda. Untuk mengatasi hal ini, Dinas Kesehatan siap memberikan dukungan teknis dan pendampingan.
Komitmen percepatan ini disampaikan dalam forum koordinasi bersama pemerintah pusat di Jakarta. Dalam kegiatan itu, Jaya mendampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. “Langkah ini penting demi perlindungan kesehatan masyarakat secara menyeluruh,” tambahnya.
Penerapan kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang publik yang sehat dan melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. Meski begitu, merokok masih diizinkan di area khusus. “Kawasan Tanpa Rokok bukan bentuk pelarangan total, melainkan pengaturan,” jelas Jaya.
Jaya menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban penyakit tidak menular. Dinas Kesehatan juga mendukung pengetatan pengawasan terhadap rokok elektronik. Saat ini, tren penggunaannya meningkat di kalangan remaja.
Dukungan diberikan sebagai bagian dari penguatan kebijakan promotif dan preventif. Fokus utama adalah pengendalian dampak buruk konsumsi tembakau dan rokok elektronik. “Kami terus berkomitmen pada kesehatan masyarakat,” pungkas Jaya.
Sumber : https://www.antaranews.com/berita/4903225/kaltim-targetkan-seluruh-daerah-miliki-perda-kawasan-tanpa-rokok?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=popular_right
Penulis : Arnelya NL



