Gugatan Jatam Dikabulkan, MA Perintahkan PUPR Buka Dokumen Proyek IKN

redaksi

Fajarnews.co, CNN Indonesia-Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam sengketa keterbukaan informasi terkait proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN). Putusan ini memperkuat kewajiban PUPR untuk membuka sejumlah dokumen proyek yang sebelumnya dinyatakan tertutup.

Permohonan informasi tersebut diajukan oleh Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim), khususnya terkait proyek pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi dan infrastruktur pendukungnya.

Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim, Abdul Azis, menyebut ada lima dokumen yang harus dibuka kepada publik. Dokumen tersebut meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, Amdal pembangunan Intake Sepaku dan jaringan pipa transmisi, dokumen administratif identitas pembangunan bendungan, permohonan izin bangunan sumber daya air, serta persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.

Berawal dari Permohonan Informasi 2022

Sengketa ini bermula pada Oktober 2022 saat Jatam Kaltim mengajukan permohonan informasi resmi kepada PUPR dalam rangka riset proyek IKN. Namun, kementerian menolak permintaan tersebut dengan alasan dokumen yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan.

Merasa keberatan, Jatam Kaltim membawa perkara ini ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Februari 2023. Dalam proses persidangan, majelis melakukan uji konsekuensi untuk menilai apakah dokumen tersebut benar-benar termasuk informasi yang dapat dirahasiakan sesuai Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Hasilnya, KIP menyatakan lima dari tujuh dokumen yang dimohonkan merupakan informasi terbuka dan tidak menimbulkan konsekuensi berbahaya apabila diakses publik. Permohonan Jatam Kaltim pun dikabulkan sebagian.

PUPR Tempuh Banding hingga Kasasi

PUPR sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, namun putusan KIP tetap dikuatkan. Tak berhenti di situ, kementerian melanjutkan upaya hukum melalui kasasi ke MA.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan berkekuatan hukum tetap. Artinya, PUPR berkewajiban menjalankan amar putusan KIP dan membuka lima dokumen proyek yang diminta.

Putusan ini dinilai menjadi preseden penting dalam penguatan prinsip transparansi, terutama untuk proyek-proyek strategis nasional di IKN yang menggunakan anggaran publik dan berdampak luas terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.

Related Post

Tinggalkan komentar