Kekerasan Terhadap Bocah MK, Pasangan Sejenis dan Ibu Kandung Jadi Tersangka

redaksi

Penangkapan dua orangterkait kasus anak MK (7) korban penganiayaan diitemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel. Foto/Dok. Polisi

Fajarnews.co, Jakarta – Kasus penganiayaan berat terhadap anak kembali mencuat setelah seorang bocah berinisial MK (9) menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandungnya, SNK (42), dan pasangan sejenisnya, YA alias Ayah Juna (40). Bocah malang itu sengaja dibawa dari Jawa Timur ke Jakarta untuk dibuang.

Pihak Bareskrim Polri menyebutkan kekerasan terhadap MK berlangsung dalam waktu lama dan dilakukan dengan sangat kejam. “Korban ini juga harus mengalami beberapa kali operasi dan kemarin setelah pulih dan anak korban kemudian bisa bercerita sedikit demi sedikit,” ujar Kombes Ganis Setyaningrum di Mabes Polri, Senin (15/9/2025).

Dari keterangan yang diperoleh, korban kerap dipukul, disiram air panas, dibacok dengan golok, bahkan pernah dibakar wajahnya. Pelaku juga pernah membanting dan menyiram bensin ke tubuh korban. “Mereka dari korban ini mengalami kekerasan yang cukup mendalam dan juga cukup lama,” jelas Ganis.

Direktur PPA Bareskrim, Brigjen Nurul Azizah, menyatakan bahwa motif awal penganiayaan adalah karena beban psikologis pelaku. “Motif yang mereka sampaikan masih terus didalami oleh penyidik. Dari keterangan awal, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal,” ungkap Nurul.

Namun begitu, pihak kepolisian menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, dengan alasan apa pun, tetap tidak bisa dibenarkan. “Kami tegaskan, apa pun alasannya, tidak ada satu pun yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak,” tegas Nurul di hadapan awak media.

Korban MK kini berada di bawah perlindungan Kementerian Sosial dan telah menunjukkan perkembangan signifikan. “Anak saat ini alhamdulillah sudah tumbuh sehat. Dari awal ditemukan badannya sekitar 9 kg, saat ini sudah 19 kg,” terang Ganis. Korban juga mulai belajar membaca dan mengaji.

ASK, saudara kembar MK, juga turut menjadi korban kekerasan, meski bentuk kekerasannya berbeda. “Untuk kembarannya juga mengalami kekerasan namun kekerasannya berbeda,” kata Ganis. Kedua anak ini telah tinggal bersama pelaku selama delapan tahun di berbagai tempat di Jawa Timur.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B, Pasal 76C jo 80 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-8113970/terungkap-motif-pasangan-sejenis-ibu-yang-siksa-bocah-di-jaksel

Related Post

Tinggalkan komentar