Fajarnews.co, Jakarta – Mantan artis drama kolosal berinisial SKW (41) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mencoba menggunakan uang palsu di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 12 April 2025.
Aksi SKW terungkap ketika dirinya mencoba bertransaksi di sebuah toko di dalam mall tersebut. Meski sempat berhasil pada percobaan pertama, upaya kedua gagal karena kasir memeriksa uang yang diberikan dengan sinar UV dan mendapati bahwa uang tersebut palsu.
Tak kapok, SKW kembali mencoba melakukan transaksi di toko lain menggunakan uang palsu. Namun lagi-lagi, kasir menolak karena uang yang diserahkan tidak asli. Petugas keamanan yang mencurigai gelagat pelaku kemudian langsung mengamankannya.
Setelah diamankan, pelaku diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kanit Ranmor Satreskrim, Iptu Teddy Rohendi, menyatakan bahwa pelaku telah melakukan tindakan serupa lebih dari dua kali dalam hari yang sama.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Jika dihitung, nominal uang palsu tersebut mencapai Rp 223.500.000.
Atas perbuatannya, SKW dikenakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 KUHP terkait pemalsuan uang.
Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/5992644/polisi-tangkap-mantan-artis-drama-kolosal-diduga-terkait-peredaran-uang-palsu?page=3
Penulis : Arnelya NL