Ketua PN Jakarta Selatan Diringkus, Diduga Terima Suap Perkara CPO

redaksi

Penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta sebagai dugaan kasus suap dan gratifikasi penanganan kasus CPO, di Kejaksaan Agung Jakarta. Foto/Antara/Reno Esnir

Fajarnews.co, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Salah satu tersangka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Selain Arif, tiga tersangka lainnya adalah Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, kuasa hukum korporasi bernama Marcella Santoso, serta seorang advokat berinisial AR. Keempatnya diduga terlibat dalam pengaturan hasil perkara yang menguntungkan tiga korporasi besar.

Perusahaan yang diduga menerima keuntungan dari praktik suap ini adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya sebelumnya menghadapi perkara hukum terkait fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.

Dalam konferensi pers Sabtu malam (12/4/2025), Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti adanya tindak pidana suap. Konferensi ini digelar di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan ketiga korporasi tersebut dari segala tuntutan jaksa. Meskipun terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, majelis berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Putusan tersebut menjadi sorotan publik, mengingat nilai kerugian negara yang besar serta tuntutan yang diajukan JPU, yang mencapai triliunan rupiah. Kejaksaan menduga adanya rekayasa hukum dalam putusan tersebut, yang kini menjadi fokus penyidikan lanjutan.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2025/04/12/23530631/ketua-pn-jaksel-ditangkap-jadi-tersangka-suap-ekspor-cpo
Penulis : Arnelya NL

Related Post

Tinggalkan komentar