Kasus Etik di RSHS, Program PPDS Anestesi Dihentikan Selama Satu Bulan

redaksi

Konferensi Pers kasus pemerkosaan Dokter PPDS Anestesi terhadap keluarga pasien RSHS Bandung. Foto/SindoNews/Agus Warsudi

Fajarnews.co, Bandung – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) resmi menginstruksikan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung selama satu bulan. Keputusan ini diumumkan pada 9 April 2025, menyusul laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah satu peserta program.

Dokter Priguna Anugerah P alias PAP, peserta PPDS Anestesi di RSHS, diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur terhadap seorang perempuan berinisial FH, yang merupakan keluarga pasien. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada 18 Maret 2025 di gedung MCHC lantai 7 RSHS.

Menurut laporan, pelaku membawa korban dari ruang IGD ke lantai 7 dengan dalih pemeriksaan medis. Namun, di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan tidak profesional yang berujung pada proses hukum.

Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menetapkan dr. PAP sebagai tersangka dan menahannya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, Kemenkes juga meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik pelaku.

Evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap sistem pengawasan serta tata kelola pendidikan akan dilakukan selama masa penghentian program. Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) juga dilibatkan dalam proses pembenahan ini.

Kemenkes menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga standar etika dan profesionalisme tenaga kesehatan di Indonesia.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7861931/kemenkes-setop-sementara-ppds-anestesi-rshs-bandung-usai-kasus-pemerkosaan
Penulis : Arnelya NL

Related Post

Tinggalkan komentar