Fajarnews.co, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin (10/3/2025). Penggeledahan ini dilakukan di Jalan Gunung Kencana, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Langkah tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi mark-up dana iklan Bank Jabar Banten (BJB) senilai Rp 200 miliar dalam periode 2021-2023.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Menurutnya, hasil dari penggeledahan ini akan diumumkan dalam konferensi pers setelah seluruh barang bukti dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.
Fitroh Rohcahyanto, pejabat KPK yang menangani kasus ini, mengonfirmasi bahwa Ridwan Kamil belum pernah diperiksa sebelumnya dalam kasus ini. Namun, ia menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan karena KPK telah memiliki bukti awal yang cukup kuat terkait dugaan korupsi tersebut.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Maret 2024. Dalam laporannya, BPK menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana iklan BJB, di mana terjadi selisih besar antara dana yang dialokasikan dan yang diterima oleh media. Berdasarkan temuan tersebut, KPK memulai penyelidikan lebih lanjut pada September 2024.
Sebelum penggeledahan dilakukan, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025. Beberapa tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, meskipun identitas mereka masih dirahasiakan oleh pihak berwenang.
Sementara itu, Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, mengundurkan diri pada 4 Maret 2025, sehari sebelum KPK mengumumkan dimulainya penyidikan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi pengunduran diri ini dengan menyatakan bahwa keputusan tersebut lebih baik daripada tetap memimpin BJB di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, menilai bahwa penggeledahan rumah Ridwan Kamil telah dilakukan sesuai prosedur. Menurutnya, KPK memiliki kewenangan untuk menggeledah dan menyita barang bukti, meskipun seseorang belum diperiksa sebagai tersangka.
Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/5955448/duduk-perkara-korupsi-bank-bjb-ridwan-kamil-saksi-kunci?page=3
Penulis : Arnelya NL