Fajarnews.co, Balikpapan – Sebanyak 21 kilogram sabu-sabu asal Malaysia berhasil disita oleh Polda Kalimantan Timur. Penyelundupan narkoba tersebut dilakukan melalui Kabupaten Berau, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kalimantan Timur dan Sulawesi.
Komisaris Besar Polisi Arif Bastari, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperkirakan dapat mengancam hingga 105.000 orang pengguna jika satu kilogram sabu dikonsumsi oleh lima orang.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat memberikan laporan terkait transaksi narkoba di sekitar sebuah hotel di Kabupaten Berau pada Sabtu (8/2). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal dari Subdit II Ditresnarkoba segera melakukan pengawasan di lokasi yang disebutkan.
Sekitar pukul 13.00 WITA, tim berhasil menemukan dua pria yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan pelapor. Kedua pria tersebut, yang berinisial SZ dan Z, dihentikan mobilnya dan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua tas ransel hitam dan satu tas kain hijau yang berisi 21 bungkus sabu-sabu dengan total berat 21 kilogram.
“Kami berhasil mengamankan kedua tersangka dan melakukan interogasi,” ungkap Arif. Kedua tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut dibawa dari Malaysia melalui Kalimantan Utara menggunakan kapal kecil cepat. Mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta jika berhasil menyelundupkan barang tersebut.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 subsider 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun atau seumur hidup.
Kombes Pol Yuliyanto, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, menambahkan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari tiga kasus narkoba yang diungkap dalam dua pekan terakhir. Selain di Kabupaten Berau, Polda Kaltim juga mengungkap kasus narkoba di Samarinda dan Balikpapan.
Di Samarinda, pada 25 Januari 2025, polisi mengamankan 638 gram sabu-sabu dan 10 butir pil ekstasi dari dua tersangka berinisial TM dan AR. Di Balikpapan, polisi menangkap seorang pria berinisial H pada 30 Januari 2025, dengan barang bukti 154,53 gram sabu-sabu dan 15.977 butir pil ekstasi. H sempat bersembunyi di kamar mandi dan mencoba membuang barang bukti.
Sumber : https://kaltim.antaranews.com/berita/231809/polda-kaltim-gagalkan-penyelundupan-sabu-asal-malaysia
Penulis : Arnelya NL