Simpan Barang Bukti di Lipatan Uang, Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Palaran

redaksi

Foto: Tersangka SJ
Foto: Tersangka SJ

Samarinda – Setelah berhasil diamankan dalam operasi penyergapan narkoba yang dilakukan oleh unit opsnal Reskrim Polsek Palaran, pelaku berinisial SJ (39) mengakui kepemilikan barang haram tersebut saat menjalani pemeriksaan intensif.

Kejadian ini terungkap pada Sabtu (3/2/2024) pukul 17.30 WITA, Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, memimpin operasi yang berhasil mengamankan pelaku berinisial SJ (39) di Kelurahan Handil Bakti.

“Operasi yang dilakukan unit opsnal Reskrim Polsek Palaran berhasil menyelamatkan wilayah kita dari ancaman peredaran narkoba,” ujarnya.

Dijelaskannya, tersangka SJ ini diketahui menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak tiga poket dengan berat bruto masing-masing 0,24 gram, 0,20 gram, dan 0,22 gram.

Ia menyatakan bahwa tersangka berhasil ditangkap dalam keadaan menyembunyikan narkoba di dalam lipatan uang pecahan Rp 1000,-.

“Dalam kasus ini maupun lainnya, kita tidak akan berhenti berupaya mengungkapnya, terutama memberantas jaringan narkotika di Palaran,” paparnya.

Setelah berhasil diamankan, pelaku dan barang bukti langsung diserahkan kepada pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Palaran menegaskan bahwa pihaknya tengah fokus untuk mengungkap informasi lebih lanjut terkait asal usul serta keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba.

“Pelaku telah memberikan keterangan awal, namun kami akan terus menggali informasi untuk mengungkap jaringan narkoba yang mungkin terlibat,” tegasnya.

“Kami memastikan bahwa pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai undang-undang. Ini juga sebagai peringatan bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Palaran,” tambahnya.

Masyarakat diminta untuk tetap aktif berpartisipasi dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar wilayah Palaran. Hotline piket siaga Polsek Palaran dapat dihubungi melalui nomor 0811 5557 110.

Related Post

Tinggalkan komentar