Samarinda – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap dan menangkap seorang tamu hotel dengan inisial DL yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (04/02/2024).
Keberhasilan ini berawal dari informasi yang diperoleh oleh masyarakat, yang merasa ada hal yang mencurigakan terhadap gerak-gerik seorang tamu, menginap di Jalan A. Yani Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang.
Dalam rangka memberantas peredaran narkotika di wilayah Sungai Pinang, Polsek Sungai Pinang pun merespons informasi itu dengan cepat. Kepolisian pun bekerja sama dengan manajemen hotel untuk melakukan pengecekan di kamar yang ditempati oleh tamu mencurigakan tersebut.
Pengecekan menyeluruh pun dilakukan dan menghasilkan temuan yang menggemparkan, di meja rias kamar ditemukan alat hisap narkotika (bong), sementara di bawah kasur terdapat dua lembar tisu warna putih yang berisikan pipet kaca berisi sisa narkotika jenis sabu.
Tak hanya itu, ditemukan juga dua poket sabu dengan total berat 1,01 gram bruto. Semua barang bukti tersebut diakui oleh sang tamu, DL. “Keberhasilan ini adalah hasil dari partisipasi aktif masyarakat yang tidak segan dan mau melaporkan kegiatan mencurigakan,” ucapnya.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, menegaskan pentingnya melakukan kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
“Dengan kerja sama yang baik, tim kami berhasil mengamankan DL dan barang bukti narkotika jenis sabu. DL akan tetap menjadi tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selanjutnya, DL akan ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.